Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016–2019, Arcandra Tahar mengklaim tidak mengetahui adanya optimalisasi hilir tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina (Persero). Pasalnya saat merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina kala itu, dia mengaku tidak pernah diikutsertakan dalam rapat, perencanaan, pelaksanaan, maupun laporan optimalisasi hilir.
"Jadi saya tidak mengetahui pula proses pergantian Peraturan Menteri ESDM terkait hal tersebut," ungkap Arcandra saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026) malam.
Advertisement
Dirinya menuturkan perubahan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021 terjadi saat dirinya tak lagi menjabat di Kementerian ESDM.
Meski begitu, menurut dia, Permen ESDM 42/2018 tidak ada hubungannya dengan optimalisasi hilir, tetapi terkait minyak mentah hak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang selama ini diekspor, namun diharapkan bisa diserap oleh kilang Pertamina.
Sebelum dimintai keterangan, Archandra berjanji menyampaikan yang sebenarnya. Dia bersumpah di hadapan para hakim dan jaksa.
"Demi Allah saya bersumpah sebagai saksi akan menerangkan yang benar, tiada lain daripada yang sebenarnya," kata Arcandra, dilansir Antara.

