Menanti Wajah Baru Penegakan Hukum yang Berpihak pada Perempuan dan Anak

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang, selama ini kerap terjebak dalam pendekatan umum yang kurang sensitif terhadap relasi kuasa dan trauma korban. Akibatnya, proses penegakan hukum dirasakan masih jauh dari rasa keadilan perempuan dan anak korban.

Minimnya perlindungan dan pendekatan yang tidak berperspektif korban inilah- hingga kini menjadi tembok penghalang utama bagi perempuan dan anak dalam mencari keadilan. Bahkan banyak perempuan korban harus melewati ’jalan panjang dan berliku’ demi mendapatkan keadilan.

Karena itu langkah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Direktorat Reserse dan Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di tingkat kepolisian daerah (polda) dan kepolisian resor (Polres), pada Rabu (21/1/2026) di Jakarta, mendapat apresiasi sejumlah kalangan.

Baca JugaKekerasan Berbasis Jender Terus Meningkat, Polri Bentuk Direktorat PPA dan PPO

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, yang hadir dalam peluncuran lembaga tersebut memberikan apresiasi dan harapan atas lahirnya lembaga tersebut.

Hadirnya direktorat reserse (Ditres) dan satuan reserse (Satres) PPA-PPO di 11 kepolisian daerah (Polda) dan 22 kepolisian resor (Polres), dinilai sebagai langkah konkret dan monumental Polri dalam memperkuat penegakan hukum bagi perempuan dan kelompok rentan.

Sebelumnya, pada akhir tahun 2024, Kapolri telah lebih dulu membentuk Direktorat PPA-PPO di tingkat Mabes Polri, yang dipimpin seorang direktur. Saat ini jabatan Direktur PPA/PPO dipimpin Brigadir Jenderal Nurul Azizah.

Bagi Polri sendiri, lembaga baru di tingkat polda/polres tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menjawab kebutuhan dan keresahan masyarakat.

Langkah ini dinilai sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada penguatan kesetaraan jender, sekaligus membuka ruang pengembangan karier yang lebih luas bagi polisi wanita (Polwan).

Lebih dari itu, ditres dan satres PPA-PPO diharapkan menjadi tonggak penting transformasi kelembagaan Polri yang berperspektif jender, serta penguatan perlindungan perempuan dan anak, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Di balik penguatan struktur tersebut, terdapat ekspektasi besar terhadap lembaga Polri. Berbagai harapan pada lembaga baru tersebut, membawa perubahan paradigma dalam menangani kasus-kasus yang terkait perempuan dan anak, terutama tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perdagangan orang.

Maka, perubahan paradigma juga harus benar-benar terlihat dan dirasakan masyarakat pencari keadilan, dari yang sekadar penanganan administratif perkara menjadi penegakan hukum yang berperspektif korban dan berkeadilan jender. Ini harus dimulai dari kepolisian, yang menjadi garda pertama dalam proses penegakan hukum.

Berharap ada di semua polda dan polres

Anggota Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Ratna Batara Munti, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah institusi Polri itu. Namun, ia menekankan, keberadaan direktorat ini harus meluas hingga ke tingkat paling dekat dengan masyarakat.

“Saya mengapresiasi terbentuknya direktorat reserse dan satuan reserse PPA PPO di 11 polda dan 22 polres, dan diharapkan bisa disusul di polda-polda di tiap daerah hingga semua tingkat polres,” ujar Ratna, Jumat (23/1/2026) di Jakarta.

Urgensi kehadiran direktorat khusus ini sangat nyata jika melihat data di lapangan. Selama ini banyak kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) yang terhenti di tengah jalan tanpa kepastian hukum.

Komnas Perempuan mencatat setidaknya terdapat 91 kasus yang masih tidak berjalan proses hukumnya atau mengalami fenomena delay in justice (penundaan keadilan) di kepolisian. Beberapa kasus di antaranya bahkan sudah dilaporkan sejak tahun 2016 namun tetap jalan di tempat.

Baca JugaMendorong Penegakan Hukum Berperspektif Jender

Oleh karena itu, Ratna berharap ditres dan satres PPA/PPO dapat menjadi mesin penggerak untuk mendobrak hambatan-hambatan tersebut. Itu berarti ada dukungan struktural terhadap layanan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan.

Struktur ini juga harus mampu melakukan terobosan hukum dalam aturan perundang-undangan yang pro perempuan, seperti dalam UU Penghapusan KDRT dan UU TPKS. Perubahan kelembagaan tidak akan berarti banyak tanpa perubahan pada kualitas manusianya. Sumber daya manusia (SDM) adalah kunci utama keberhasilan direktorat baru ini.

“ Karena ada direktorat baru yang spesifik tangani kasus kekerasan terhadap perempuan, maka perlu didukung sumber daya manusia yang mumpuni, sensitif jender, serta menggunakan pendekatan kerja yang memposisikan perempuan korban sebagai sentral dalam pemberian layanan,” tegasnya.

Tanpa penguatan SDM, tujuan mulia pembentukan lembaga baru ini, dikhawatirkan tidak akan tercapai dan tidak akan membawa perubahan signifikan bagi masyarakat.

Maka, selain segera merekrut SDM yang berkualitas, dan melakukan pelatihan peningkatan kapasitas secara berkala, Polri harus meningkatkan koordinasi dengan lembaga layanan lain, termasuk Kementerian PPPA, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan lembaga terkait.

Karena ada direktorat baru yang spesifik tangani kasus kekerasan terhadap perempuan, maka perlu didukung sumber daya manusia yang mumpuni, sensitif jender, serta menggunakan pendekatan kerja yang memposisikan perempuan korban sebagai sentral dalam pemberian layanan.

Dengan langkah-langkah ini, ditres dan satres PPA/PPO diharapkan tidak hanya menjadi simbol baru di kepolisian, tetapi menjadi garda terdepan yang memberikan perlindungan nyata dan keadilan bagi perempuan di seluruh penjuru Indonesia.

Baru langkah awal

Jaleswari Pramodhawardani, Kepala LAB 45 yang pernah menjabat sebagai Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia di Kantor Staf Presiden, memandang kehadiran direktorat ini sebagai langkah strategis dan korektif penegakan hukum. Namun, perubahan struktur organisasi ini merupakan langkah awal.

Efektivitas ditres dan satres baru ini sangat bergantung pada pemenuhan syarat-syarat substantif. Lembaga ini berpotensi mendorong pergeseran paradigma, dari penanganan administratif perkara menjadi penegakan hukum yang berperspektif korban dan berkeadilan jender.

Namun hal itu hanya dapat tercapai jika didukung oleh kewenangan yang kuat, integrasi dengan layanan pemulihan korban, serta indikator kinerja yang tidak hanya mengejar jumlah kasus, tetapi kualitas perlindungan dan rasa keadilan bagi korban.

" Kelembagaan tanpa penguatan sumber daya manusia tidak akan menghasilkan keadilan substantif. Kasus PPA dan TPPO menuntut kompetensi khusus, perspektif jender dan anak, pemahaman trauma, serta etika penanganan korban," tegas Jaleswari.

Baca JugaImplementasi UU TPKS Hadapi Kultur Hukum yang Bias Jender

Untuk mencapai perubahan paradigma, Kapolri harus memberi perhatian pada tiga hal. Selain memastikan standardisasi kompetensi nasional bagi penyidik PPA dan PPO di seluruh Indonesia, dan mengadakan pelatihan berjenjang yang berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas SDM, Polri harus menerapkan evaluasi kinerja yang menilai mutu perlindungan korban, bukan semata kecepatan atau kuantitas perkara yang diselesaikan.

"Peningkatan jumlah Polwan penting, tetapi representasi harus disertai transformasi cara kerja dan budaya institusi," pungkas Jaleswari.

Tanpa transformasi cara kerja dan budaya institusi, penambahan jumlah Polwan dan pembentukan direktorat baru berisiko menjadi sekadar pemenuhan target kuantitatif, bukan perubahan kualitatif yang diharapkan.

Fenomena gunung es

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga kini merupakan fenomena "gunung es", di mana angka yang dilaporkan hanyalah puncak kecil dari realitas jauh lebih kelam. Banyak korban memilih bungkam, terperangkap dalam labirin rasa takut, tekanan psikologis, dan trauma mendalam.

Menteri PPPA Arifatul mengungkapkan banyak perempuan dan anak korban kekerasan tidak berani melapor karena berbagai faktor, mulai dari tekanan ekonomi, pola asuh dalam keluarga, hingga pengaruh media sosial dan lingkungan.

Salah satu tantangan yang kini menjadi perhatian serius adalah maraknya praktik child grooming yang kerap tidak disadari sebagai bentuk kekerasan karena terjadi secara halus dan tersembunyi.

Menteri PPPA menegaskan upaya membentuk Direktorat PPA dan PPO di pusat hingga daerah merupakan hasil kolaborasi panjang lintas sektor, khususnya antara Kementerian PPPA, Kementerian PANRB, dan Polri, untuk merespons kompleksitas tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk TPPO.

"Upaya pembentukan direktorat ini telah melalui perjuangan yang cukup panjang,” ujar Menteri yang akrab disapa Arifah, saat peluncuran Ditres dan Satres PPA/PPO, pada Rabu lalu.

Penegakan hukum yang belum berpihak

Kondisi kekerasan yang masif diperparah oleh penegakan hukum yang selama bertahun-tahun dinilai belum berpihak pada korban. Laporan berbagai organisasi/ lembaga melukiskan potret buram tersebut, karena kasus yang sampai dilaporkan ke polisi masih jauh dibandingkan jumlah kasus yang terjadi.

Perempuan dan anak korban kerap dihadapkan pada kendala prosedural yang memberatkan, seperti ketidakmampuan membayar biaya visum et psikiatricum sebagai prasyarat pelaporan.

Lebih memprihatinkan lagi, terdapat kasus di mana penyidik justru memarahi korban kekerasan seksual saat proses pemeriksaan. Perlakuan tidak sensitif semacam ini tidak hanya gagal memberikan keadilan, tetapi justru menimbulkan trauma berulang bagi korban.

Ruang lingkup kerja tidak hanya mencakup kekerasan dalam negeri, tetapi juga kejahatan perdagangan orang dan penyelundupan manusia (people smuggling) yang banyak menjerat WNI di luar negeri.

Kehadiran ditres dan satres PPA/PPO merupakan sebuah kemajuan signifikan dan sumber harapan baru bagi jutaan perempuan dan anak di Indonesia yang rentan menjadi korban kekerasan. Ini adalah pengakuan institusional bahwa kejahatan terhadap mereka memerlukan penanganan khusus yang tidak bisa lagi disamaratakan dengan tindak pidana umum.

Bagi korban yang enggan melapor karena takut tidak diperlakukan dengan layak, kehadiran direktorat ini menjanjikan ruang lebih aman dan empatik.  Namun jalan di depan panjang dan terjal. Keberhasilan direktorat ini akan diuji bukan oleh megahnya peresmian, melainkan oleh konsistensi dalam implementasi di lapangan.

Komitmen untuk mengalokasikan anggaran memadai, menyelenggarakan pelatihan SDM secara serius, dan yang terpenting, menanamkan budaya institusi yang benar-benar berpihak pada korban akan menjadi penentu utama.

Publik, organisasi masyarakat sipil, dan media memiliki peran vital untuk terus mengawal dan mengawasi kinerja lembaga baru ini. Dengan pengawasan kolektif, harapan bahwa direktorat ini akan jadi benteng keadilan yang kokoh bagi perempuan dan anak Indonesia dapat terus dijaga agar tidak padam menjadi kekecewaan yang kesekian kalinya.

Sekali lagi, pembentukan ditres dan satres PPA/PPO merupakan langkah awal yang patut diapresiasi, tapi perjalanan menuju keadilan substantif bagi perempuan dan anak memerlukan komitmen berkelanjutan dari Polri, lembaga penegak hukum di berbagai tingkatan, serta dari semua pemangku kepentingan.

Kehadiran struktur baru ini diharapkan menjadi jawaban atas kebuntuan kasus-kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak selama ini.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Amerika Serikat Resmi Keluar dari WHO, Trump Tuding Gagal Tangani Pandemi
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Menilik Perbedaan Sejarah Timnas Indonesia Vs Kepulauan Solomon Jelang FIFA Series 2026: Riwayat Skuad Garuda Lebih Panjang
• 17 jam lalubola.com
thumb
Dhena Devanka Mantan Istri Ijonk Terseret Isu Perselingkuhan, Singgung Buzzer dan Pembunuhan Karakter
• 13 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Pertanyaan yang Bisa Memprediksi Kecerdasan Seseorang
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Partai Gerakan Rakyat Hadapi Jalan Terjal, Usung Anies Baswedan di Pilpres 2029
• 17 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.