KPK Dalami Peran Husein yang Pernah Jadi Koordinator Demo Pemakzulan Bupati Pati Sadewo

republika.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin bakal mengusut kucuran uang dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa yang melilit Bupati Pati, Sudewo. KPK akan mendalami siapa saja yang terlibat bersama Sudewo.

KPK tak menyangkal bakal menyelidiki inisiator demo pemakzulan Sudewo di Pati pada tahun lalu yaitu Ahmad Husein alias Husein Pati.

Baca Juga
  • KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Naikkan Tarif yang Ditetapkan Sudewo
  • Penyidik KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Pati Sudewo
  • Beredar Video Warga Pati Serahkan Uang Dalam Karung di Kasus Sudewo, KPK: Dibawa Kayak Beras

"Koordinatornya (Husein) kita bisa lihat bersama di video-video yang menyebar. Nah itu juga akan kami dalami," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip pada Jumat (22/1/2026).

KPK mengetahui adanya foto pertemuan antara Sudewo dengan Ahmad Husein. Ahmad Husein yang merupakan eks Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) justru batal mengadakan aksi demo usai bertemu Sudewo.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Padahal demo tersebut sejatinya ditujukan guna melengserkan Sudewo dari jabatan Bupati Pati. Demo ini merupakan dampak kebijakan Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pati sampai 250 persen.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Pati. Rincian empat orang tersangka, yakni: Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap empat tersangka untuk 20

hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. 

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
Advertisement

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Asosiasi PKL Protes Raperda KTR yang Disusun DPRD DKI
• 47 menit lalurepublika.co.id
thumb
Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp16.847 per Dolar AS, Sentimen Global Dorong Optimisme Pasar
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Tambang Ilegal di Subang Masih Beroperasi, Dedi Mulyadi Mendadak Sidak Tengah Malam, Ancam Akan Pidanakan
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Korban Pesawat ATR Total 10 Ditemukan
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Analisis Kesepakatan NATO dan Amerika Serikat soal Greenland Hingga Bersiap Hadapi Ancaman Tiongkok dan Rusia
• 6 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.