Ibu Rumah Tangga Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Caranya

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibu rumah tangga (IRT) tetap dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. IRT dapat mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko kerja.

Namun, perlu diketahui bahwa ibu rumah tangga yang ingin terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan umumnya harus melakukan kegiatan ekonomi secara mandiri, seperti berjualan online, membuat kue, atau usaha kecil lainnya, sehingga masuk dalam kategori Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, iuran yang dibayarkan relatif terjangkau, yakni Rp36.800 per bulan untuk tiga program yang didaftarkan. 

Dengan menjadi peserta, ibu rumah tangga maupun PRT dapat memperoleh manfaat jaminan sosial layaknya pekerja pada umumnya. Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk ibu rumah tangga? 

Baca Juga: Jadwal Penyesuaian Layanan BPJS Ketenagakerjaan Selama Libur Tahun Baru 2026

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berbeda dengan peserta Penerima Upah (PU), pendaftaran peserta BPU lebih sederhana. 

Calon peserta hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti KTP elektronik, alamat email aktif, nomor handphone, serta rekening bank apabila diperlukan. Jika sudah terdaftar dan terlindungi, PRT yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis. 

Peserta cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, apabila peserta belum dapat bekerja selama masa pemulihan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja). 

Untuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), peserta dapat mengajukannya melalui kantor cabang terdekat, layanan Lapak Asik, maupun aplikasi JMO. Adapun klaim Jaminan Kematian (JKM) dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut sejumlah manfaat yang dapat diperoleh apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan:

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Bpjs ketenagakerjaan
  • Cara daftar Bpjs ketenagakerjaan
  • Cara ibu rumah tangga daftar Bpjs ketenagakerjaan
  • Daftar Bpjs ketenagakerjaan
  • Bpjs
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenhaj Perpanjang Pelunasan Bipih Meski Target Sudah Terpenuhi
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Ikut TKA SD–SMP Bikin Peluang Masuk Sekolah Favorit Terbuka Lebar, Begini Caranya
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Usut Dugaan Kasus Fraud, Polisi Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Wakil Ketua Komisi IX DPR Usulkan Kanal Pengaduan Online MBG untuk Dorong Transparansi
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
KPK jelaskan Sudewo jadi tersangka kasus DJKA saat jabat anggota DPR
• 22 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.