Jika Mediasi dengan Denada Gagal, Pengacara Ressa: Bakal Ada Aib yang Terungkap

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pengadilan Negeri Banyuwangi kembali menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Ressa Rizky Rossano, terhadap Denada, Kamis (22/1) kemarin. Perkara yang menyangkut dugaan penelantaran anak itu masih beragendakan mediasi.

Dalam persidangan itu, Denada kembali tak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Namun, dalam kesempatan itu kedua belah pihak sepakat untuk kembali menjalani mediasi dalam persidangan berikutnya.

Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, menegaskan bahwa minggu depan jadi agenda mediasi terakhir antar kedua belah pihak. Jika tak ada itikad baik dari Denada, maka sidang akan berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara.

"Tapi kalau memang mereka sudah enggak ada itikad, berarti dalam artian bisa disimpulkan bahwa pihak tergugat sudah siap untuk membedah perkara ini hingga sampai ke mana pun gitu loh," kata Ronald dihubungi lewat sambungan video belum lama ini.

Menurut Ronald, tak menutup kemungkinan proses persidangan justru bakal membuka aib. Jika mediasi gagal, Ronald menilai bahwa pihak Denada sudah siap dengan konsekuensi terbukanya aib tersebut ke ruang publik.

"Jadi kalau memang mereka sudah siap, Insyaallah kami lebih siap gitu loh. Itu aja sudah. Itu makanya nanti kalau seumpamanya ada, memang kalau peristiwa hukum ini sudah pure bisa diketahui oleh publik sampai apa yang terjadi," kata Ronald.

"Dan kemudian ya mohon maaf ya, dalam koridor ini sampai membuka aib ke mana-mana, ya jangan salahkan saya kan begitu kan. Karena sistem persidangan itu kan yang pastinya kan terbuka untuk umum itu," tambahnya.

Kata Ronald, hingga saat ini sebetulnya masih ada kesempatan untuk menyelesaikan perkara tersebut dalam forum tertutup. Namun, Ronald melihat pihak Denada tak menggunakan kesempatan mediasi dengan optimal.

"Mohon maaf, ketika fight di persidangan yang sifatnya terbuka untuk umum, berarti kan dia juga sudah siap untuk menanggung risikonya kan. Itu aja sudah," tukasnya.

Pria bernama Ressa Rizky Rossano yang mengaku sebagai anak biologis Denada, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November 2025.

Gugatan Ressa terhadap Denada terdaftar dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN Byw. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak penelantaran anak.

Sidang perdana telah digelar pada 8 Januari 2026 dan Denada hanya diwakilkan oleh kuasa hukum. Kedua belah pihak masih diberi waktu untuk melakukan mediasi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tanpa Penyakit, Rizal Armada Beberkan Penyebab Putri ke-4 Meninggal Dunia dalam Kandungan
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Meghan Trainor Gunakan Surrogate Mother, Ini Penjelasan Medis dan Hukum di Indonesia
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Gandeng Solana, IDRX Dorong Tokenisasi RWA Berbasis Rupiah
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Mendagri Tito Karnavian Salurkan Bantuan Presiden Prabowo untuk Percepat Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Risco Herlambang Bersyukur Bandung BJB Tandamata Bisa Taklukan Juara Bertahan Padahal Sebagian Pemainnya dalam Kondisi Sakit
• 15 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.