Meghan Trainor Gunakan Surrogate Mother, Ini Penjelasan Medis dan Hukum di Indonesia

suarasurabaya.net
5 jam lalu
Cover Berita

Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan beberapa public figure dunia yang membagikan pengalaman mereka setelah memiliki anak menggunakan metode surrogate mother atau ibu pengganti.

Meghan Trainor, merupakan salah satu artis asal Amerika Serikat yang menggunakan metode ini untuk memiliki anak ketiga. Pengalaman tersebut ia bagikan melalui unggahan Instagram pribadinya, Rabu (21/1/2026).

Unggahan tersebut sontak menimbulkan pro kontra terkait prosedur yang digunakan Meghan untuk memiliki anak.

Meski begitu, masih banyak warga yang net awam tentang metode itu. Simak penjelasannya beserta pandangan medis terkait surrogate mother.

Apa Itu Surrogate Mother?

Surrogate mother atau yang disebut juga dengan ibu pengganti, merupakan sebuah metode, di mana seorang wanita melahirkan bagi pasangan yang tidak dapat menghasilkan anak dengan cara yang biasa.

Penyebabnya bisa karena salah satu pasangan yang tidak subur atau kesulitan untuk mengalami kehamilan.

Dengan kata lain, surrogate mother merupakan metode di mana wanita lain meminjamkan rahim untuk membantu pasangan suami istri mendapatkan keturunan.

Dalam beberapa kasus, surrogate mother tidak hanya meminjamkan rahimnya, tapi bisa juga mendonorkan sel telur untuk orang maupun pasangan lain.

Syarat-syarat Menjadi Surrogate Mother

Untuk menjadi surrogate mother, baik kerabat maupun teman dapat mengajukan diri mereka. Namun dalam kasus lain, pasangan dapat mencari ibu pengganti melalui lembaga yang menangani hal ini.

Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi ibu pengganti. Melansir dari Halo Sehat, berikut adalah syarat-syarat wanita yang ingin menjadi surrogate mother.

– Usia: minimal 21 tahun.
– Punya riwayat satu kali kehamilan tanpa komplikasi, tetapi tidak boleh lebih dari lima kali dengan persalinan normal dan dua kali operasi caesar.
– Tinggal di lingkungan yang mendukung selama kehamilan, serta tidak memiliki riwayat penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan.
– Menjalani pemeriksaan terkait infeksi menular seksual (IMS), sekaligus pemeriksaan fisik dan mental lengkap.
– Orangtua yang hendak mengajukan sewa rahim juga harus memberikan riwayat kesehatan lengkap, hasil skrining penyakit menular, dan penyakit genetik yang bisa diturunkan ke anak.

Ibu pengganti dan orangtua juga harus menandatangani kontrak tentang peran dan tanggung jawab yang harus dipenuhi selama kehamilan dan setelah melahirkan.

Pada umumnya, perjanjian tersebut mencakup perawatan prenatal dan persetujuan untuk memberikan bayi setelah lahir.

Prosedur Surrogate Mother

Sebelum terkenal di seluruh dunia, surrogate mother sudah lumrah dilakukan di Amerika Serikat dan Eropa, dengan perjanjian hukum.

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak seenaknya menggunakan cara ini untuk memperoleh keturunan.

Ada dua jenis surrogate yang bisa dilakukan, yaitu gestational surrogacy dan traditional surrogacy.

1. Gestational surrogacy
Metode gestational surrogacy berarti bahwa seorang ibu pengganti hanya menyewakan rahimnya. Artinya, sel telur tetap diambil dari calon ibu kandung atau orang lain yang mendonorkannya.

Artinya, ibu pengganti tidak memiliki hubungan biologis dengan janin. Karena itulah, metode ini cukup banyak dipilih dan sudah memiliki payung hukum di beberapa negara bagian Amerika Serikat, seperti California, New Jersey, dan Washington.

Kehamilan dalam gestational surrogacy biasanya diawali dengan fertilisasi in vitro (IVF) atau yang lebih dikenal sebagai program bayi tabung.

Setelah pembuahan dilakukan di luar, embrio akan ditanam ke rahim ibu pengganti, bukan ibu kandung.

2. Traditional surrogacy
Pada metode traditional, ibu pengganti tidak hanya menyewakan rahim, tetapi juga sel telur di dalamnya. Sementara itu, sel sperma bisa didapatkan dari ayah kandung maupun donor.

Prosedur ini akan melahirkan bayi yang punya hubungan biologis dengan ibu pengganti.

Oleh karena itu, traditional surrogacy sering kali masih menjadi prosedur ilegal di negara-negara yang bahkan sudah mengizinkan gestational surrogacy.

Kehamilan dalam traditional surrogacy biasanya dilakukan melalui prosedur intrauterine insemination (IUI) atau inseminasi buatan.

Apakah Warga Indonesia Melakukan Prosedur Surrogate Mother?

Sampai saat ini, Indonesia secara tegas melarang praktik surrogate mother atau ibu pengganti. Larangan ini sesuai dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah.

Kehamilan yang diperbolehkan ini merupakan hasil pembuahan sperma dan sel telur dari suami-istri yang bersangkutan. Artinya, hasil bayi tabung tetap harus ditanamkan ke rahim istri sah, bukan wanita lain.

Di samping itu, prosedur bayi tabung hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang berwenang.(ily/iss)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KDM Bantah Pemprov Jabar akan Jual Saham BIJB Kertajati, Tawarkan Skema Ini
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sepasang Kekasih Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Kerinci
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Bareskrim Sebut Korban Dugaan Penipuan PT DSI Capai 15 Ribu Lender
• 32 menit lalukumparan.com
thumb
Presiden Prabowo tandatangani Piagam Dewan Perdamaian di Davos Swiss
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Cha Eun Woo Diduga Terlibat Kasus Pajak Fantastis Rp230 Miliar
• 14 jam laluintipseleb.com
Berhasil disimpan.