JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat batas usia minimal saat pendaftaran untuk calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Permohonan ini diajukan oleh E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole dan teregister dengan nomor 18/PUU-XXIV/2026. Gugatan itu untuk menguji Pasal 21 ayat (1) huruf b serta Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota KPU, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Zulfikar dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Baca juga: Gugat KUHP ke MK, Pemohon: Mahasiswa dan Aktivis Paling Rentan Dikriminalisasi
Para pemohon menilai, syarat minimal 40 tahun bukan parameter yang dapat menunjukkan atau menilai kemampuan seseorang untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota KPU ataupun Bawaslu.
“Selain itu, batas usia 40 tahun mengklasifikasikan pemohon sebagai warga negara berdasarkan usia dengan cara yang tidak adil dan tidak ada bukti bahwa kelompok usia 40 tahun memiliki keistimewaan kompetensi yang relevan,” ujar Ahmad.
Pemohon menegaskan, syarat pemilihan anggota KPU dan Bawaslu berdasarkan pada batas usia, bertentangan dengan asas meritokrasi.
Lebih lanjut, proses seleksi seharusnya didasarkan pada kemampuan, integritas, kompetensi, serta rekam jejak calon anggota.
Baca juga: Mahasiswa Gugat KUHP ke MK Imbas Demo di DPR Berpotensi Dipidana
“Syarat minimal usia 40 tahun bagi calon anggota KPU dan Bawaslu bertentangan dengan asas meritokrasi, yakni prinsip bahwa pengisian jabatan publik harus berdasarkan kemampuan, integritas, kompetensi dan rekam jejak. Bukan ukuran bersifat artifisial seperti usia,” imbuh Ahmad.
Selain itu, pemilihan anggota penyelenggara pemilu dianggap harus didasarkan pada pemahaman calon atas hukum kepemiluan.
Begitu juga dengan kapasitasnya berpikir secara rasional dan kemampuannya mengambil keputusan etis yang secara konsisten berpihak pada nilai universal.
“Dan, bukan semata-mata batasan usia,” lanjut Ahmad.
Atas alasan ini, kubu pemohon menilai, syarat minimal 40 tahun untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu tidak dapat dipertahankan sebagai kebijakan konstitusional dan harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481375/original/063313100_1769092696-WhatsApp_Image_2026-01-22_at_21.26.14.jpeg)

