JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan yang mewajibkan seluruh guru di sekolah melaksanakan tugas bimbingan konseling (BK) dinilai memiliki risiko.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai penyamaan peran guru umum dengan guru BK tanpa pelatihan khusus merupakan bentuk penyederhanaan yang berbahaya, terutama di tengah maraknya kasus kekerasan dan perundungan di satuan pendidikan.
“Kebijakan mewajibkan semua guru menjadi guru BK tanpa pelatihan khusus adalah bentuk penyederhanaan yang berbahaya. Tantangan terbesarnya bukan sekadar beban kerja, melainkan kompetensi psikologis,” ujar Ubaid kepada Kompas.com, Jumat (23/1/2026).
Baca juga: Satgas Kekerasan Seksual di Sekolah Dihapus, Mendikdasmen Ingin Pendekatan Humanis
Menurut Ubaid, guru saat ini telah menanggung beban berat berupa administrasi kurikulum dan tuntutan sertifikasi.
Penambahan fungsi BK tanpa struktur kompetensi dan kompensasi yang jelas, kata dia, justru berpotensi menciptakan kelelahan mental bagi guru dan berdampak langsung pada siswa.
“Guru kita sudah terbebani dengan administrasi kurikulum dan tuntutan sertifikasi. Menambah beban BK tanpa struktur kompensasi dan kompetensi yang jelas hanya akan menciptakan kelelahan mental (burnout) bagi guru, yang pada akhirnya berdampak buruk pada siswa,” katanya.
Ubaid juga menyoroti kecenderungan guru diposisikan sekadar sebagai penangan konflik sesaat.
Dalam praktiknya, guru kerap hanya diminta melerai perkelahian atau ketegangan antar siswa tanpa ruang untuk menggali akar persoalan.
“Guru seakan diposisikan sebagai pemadam kebakaran. Ini hanya menangani gejala di permukaan, bukan akar masalah,” ujar dia.
Baca juga: Semua Guru Kini Berperan Jadi Guru BK, Tak Boleh Diam Saat Murid Berkelahi
Lebih jauh, Ubaid mengingatkan bahwa kebijakan “semua guru menjadi guru BK” rawan menjadi senjata makan tuan jika struktur kekuasaan di sekolah justru menjadi bagian dari masalah.
Tanpa independensi sebagaimana dimiliki guru BK profesional, guru umum berisiko dijadikan alat oleh pimpinan sekolah untuk meredam kasus kekerasan.
“Tanpa independensi guru BK profesional, guru biasa rawan dijadikan alat oleh pimpinan sekolah untuk membujuk atau mengintimidasi korban agar mau berdamai. Ini bukan penyelesaian masalah, melainkan pembungkaman kasus,” kata Ubaid.
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dari semangat membangun pendekatan pendidikan yang lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif.
Melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, seluruh guru diminta ikut melaksanakan tugas bimbingan konseling sebagai bagian dari penguatan peran mereka sebagai wali murid.
“Semangat dari Permendikdasmen 6 Tahun 2026 itu adalah pendekatan lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif dengan penguatan guru sebagai guru wali,” ujar Mu’ti dalam rapat dengan Komisi X DPR, Rabu (21/1/2026).




