Presiden Donald Trump menggugat JPMorgan Chase & Co dan kepala eksekutifnya, Jamie Dimon, senilai setidaknya USD5 miliar atau sekitar Rp84 triliun.
IDXChannel - Presiden Donald Trump menggugat JPMorgan Chase & Co dan kepala eksekutifnya, Jamie Dimon, senilai setidaknya USD5 miliar atau sekitar Rp84 triliun.
Dilansir dari Bloomberg pada Jumat (23/1/2026), Trump menuduh raksasa Wall Street tersebut berhenti memberikan layanan perbankan kepadanya dan bisnisnya karena alasan politik.
Gugatan tersebut diajukan oleh Trump dan beberapa entitas bisnis miliknya.
Gugatan tersebut menuduh bank itu melakukan pencemaran nama baik perdagangan dan pelanggaran perjanjian tersirat terkait itikad baik. Gugatan itu juga mengklaim Dimon melanggar undang-undang praktik perdagangan di Negara Bagian Florida.
Trump telah berulang kali menargetkan JPMorgan dalam upayanya untuk memberantas apa yang dilihatnya sebagai penolakan bank untuk menyediakan layanan keuangan kepada pelanggan karena alasan ideologis. JPMorgan menutup rekening Trump dan bisnisnya beberapa minggu setelah serangan terhadap Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021 oleh para pendukungnya. Saat itu Trump sudah tidak menjabat dan posisi politiknya sedang rendah.
"JPMorgan memberi tahu para penggugat, tanpa peringatan atau provokasi, bahwa pihaknya akan menutup rekening. Hal ini menyebabkan kerugian finansial dan reputasi yang signifikan," kata pengaduan yang diajukan di Pengadilan Miami-Dade County.
Sejak menjabat kembali tahun lalu, Trump telah berupaya membalas dendam terhadap musuh politik. Ia atau pemerintahannya telah mengambil tindakan terhadap firma hukum, universitas, perusahaan, media, politikus Partai Demokrat, dan pihak lain yang tidak sejalan dengannya secara ideologis.
Sebagai tanggapan, JPMorgan mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menutup rekening karena alasan politik atau agama.
“Kami memang menutup rekening karena rekening tersebut menimbulkan risiko hukum atau regulasi bagi perusahaan,” kata bank yang berbasis di New York tersebut.
“Kami menyesal harus melakukan hal itu, tetapi seringkali aturan dan tuntutan regulasi memaksa kami untuk melakukannya. Kami telah meminta pemerintahan ini dan pemerintahan sebelumnya untuk mengubah aturan dan regulasi yang menempatkan kami pada posisi ini, dan kami mendukung upaya pemerintah untuk mencegah penggunaan sektor perbankan sebagai senjata," katanya. (Wahyu dwi Anggoro)



