Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, AGAM
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam membekuk seorang pria berinisial D (31) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Paraman Bayur, Jorong Batu Hampar, Kenagarian Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat, 23 Januari 2026 dini hari.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah sekitar pukul 02.45 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita enam paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Agam, AKBP Muari, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu.
"Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam. Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara serius demi menjaga keamanan generasi muda," tegas AKBP Muari.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Herwin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan intensif. Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 6 paket sabu dalam plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, kaca pyrex berisi sisa sabu dan alat isap (bong), plastik klip kosong dan dompet kecil dan 1 unit telepon genggam milik tersangka.
"Saat ini terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami asal-usul barang haram tersebut," ujar AKP Herwin.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. AKP Herwin menegaskan bahwa pelaku akan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait penyalahgunaan narkotika golongan I.
Polres Agam turut mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Agam.
Editor: Redaktur TVRINews





