Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar) menegaskan komitmennya untuk menjalankan pengelolaan sampah yang taat regulasi dengan mengacu pada kebijakan lingkungan hidup (LH), serta kebijakan pemerintah pusat.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penanganan sampah di Kota Bandung harus mengikuti ketentuan, terutama terkait pemilihan teknologi pengolahan.
Advertisement
Ia menegaskan bahwa teknologi termal berskala kecil dengan kapasitas di bawah 10 ton tidak lagi dapat digunakan.
"Untuk teknologi termal berskala kecil, di bawah 10 ton, itu sudah tidak diperbolehkan. Tidak ada tawar-menawar," ujar Farhan, melansir Antara, Jumat (23/1/2026).
Pemkot Bandung akan mengeluarkan aturan internal yang melarang penerapan teknologi tersebut. Menurutnya, seluruh fasilitas tersebut akan dikaji kembali secara menyeluruh dengan melibatkan perguruan tinggi yang memiliki keahlian di bidang LH.
"Apa yang sudah dibangun akan diteliti ulang. Kita undang perguruan tinggi untuk mengetahui kondisi sebenarnya, sehingga kebijakan berikutnya berbasis data dan kajian ilmiah," kata Farhan.
Dia menyebut, setiap kebijakan yang berkaitan dengan LH akan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Langkah ini diambil agar Pemkot Bandung tetap konsisten dengan peraturan perundang-undangan dan menghindari potensi pelanggaran. Kita tidak ingin dianggap melakukan pelanggaran-pelanggaran di bidang lingkungan hidup," papar Farhan.




