Juru bicara Paku Buwono XIV Purbaya, KGPA Singonagoro, menjelaskan soal dana hibah pemerintah yang ditransfer ke rekening Paku Buwono XIII. Rekening penerima dana hibah itu memiliki sejarah yang jelas.
"Jadi begini, kalau itu kan rentetan sejarahnya jelas ada, kenapa kok di rekening pribadi. Dalam arti rekening pribadi itu bukan rekening pribadi perorangan, tapi rekening pribadi beliau sebagai sunan atau raja," katanya saat ditemui di Masjid Agung Solo, dilansir detikJateng, Jumat (23/1/2026).
Singonagoro mengatakan tidak membuat rekening nama kelembagaan karena ada sejumlah syarat. Hingga akhirnya membuat rekening pribadi.
"Nah, karena waktu itu mungkin ya, membuat rekening kelembagaan itu kan ada beberapa syarat. Akhirnya waktu itu, kenapa kok rekening pribadi, namanya rekening pribadi," ungkapnya.
Dia mengatakan rekening atas nama Paku Buwono XIII itu sudah sesuai arahan dari pemerintah, yang saat itu disaksikan sejumlah menteri dan pejabat daerah.
"Itu sudah sesuai arah dan arahannya dari pemerintah. Waktu itu, kalau tidak salah, juga ada beberapa menteri, pejabat-pejabat di daerah yang menyarankan itu, gitu. Kalaupun tidak sesuai dengan tupoksinya, harusnya pemerintah juga tidak mungkin dong mencairkan atau apa hibahnya, kan gitu," jelasnya.
Mengenai laporan pertanggungjawaban (LPJ), ia memastikan selama ini telah membuat. Ia mengatakan tidak ada LPJ merupakan narasi yang jahat.
"Terus, tuduhan terkait dengan tidak ada LPJ, ya kami sangat menyayangkan ya, Pak Menteri bisa membuat narasi seperti itu. Itu bagi kami framing jahat. Logikanya karena begini, hibah itu kan dia bisa cair kalau hibah sebelumnya itu sudah di LPJ-kan, kan begitu," terangnya.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/imk)


