Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan kecurangan atau fraud oleh perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending itu.
“Kami melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia (DSI) di Kawasan SCBD,” ujar Ade Safri kepada IDN Times.
Pantauan di lokasi, puluhan penyidik tiba di lokasi pukul 15.00 WIB. Mereka terlihat membawa sejumlah berkas dan printer.
Sebelumnya, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan DSI menggunakan skema ponzi berkedok syariah dalam menjalankan perusahaan.
Danang menjelaskan skema ponzi terdeteksi setelah menelusuri total dana masyarakat yang berhasil dikumpulkan PT DSI pada periode 2021-2025 mencapai Rp7,478 triliun, di mana Rp6,2 triliun berhasil dikembalikan, dan sisanya Rp1,2 triliun belum dikembalikan dan berpotensi gagal bayar.
Dari total gagal bayar sekitar Rp1,2 triliun, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional. Lalu, sebesar Rp796 miliar disalurkan ke pihak ketiga yang merupakan perusahaan terafiliasi pemilik dan Rp218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.



