JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu uang negara hingga triliunan rupiah dari perkara korupsi. Pendekatan tersebut dianggap sebagai langkah progresif.
Menurut Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Fachrur Rozi, pengembalian keuangan negara dari tangan koruptor bisa memberikan efek jera. Kejagung menunjukkan, tidak hanya fokus untuk mempidanakan, namun juga serius untuk mengejar pengembalian hasil kejahatan korupsi ke kas negara.
Adapun uang negara yang berhasil dikembalikan jumlahnya sangat signifikan, misalnya mulai dari pengembalian dana perkara crude palm oil (CPO) senilai Rp13,25 triliun hingga rampasan dari berbagai kasus korupsi lainnya yang mencapai Rp6,6 triliun.
Menurut Gus Fahrur, lembaga penegak hukum, baik Kejagung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memegang peran strategis dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi. Menurutnya, korupsi bukan hanya persoalan moral dan integritas, tetapi juga bentuk perampasan hak ekonomi masyarakat.
"Peran Kejaksaan maupun KPK sangat vital dan fundamental dalam pengembalian kerugian negara untuk memulihkan keuangan negara atau asset recovery karena korupsi bukan hanya kejahatan terhadap integritas, tetapi juga perampasan hak ekonomi masyarakat," katanya. dikutip Jumat (23/1/2026).
Ia menambahkan, pengembalian kerugian negara seharusnya menjadi fokus utama dalam penanganan perkara korupsi.
Menurutnya, perampasan aset hasil kejahatan akan memberikan efek jera yang lebih kuat dibandingkan sekadar menjatuhkan hukuman badan.
"Perampasan dapat membuat efek jera yang lebih maksimal serta mewujudkan keadilan sosial," ucapnya.

