Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan SCBD, Jumat (23/1).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengkonfirmasi penggeledahan tersebut.
"Benar sore ini, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia (DSI)," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Jumat (23/1).
Pantauan kumparan di lokasi puluhan penyidik berompi Bareskrim Polri berada di sekitar gedung. Beberapa masuk sambil menenteng sejumlah dokumen.
Ade Safri menjelaskan, upaya paksa ini dilakukan berkaitan dengan dugaan serangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh pihak PT Dana Syariah Indonesia.
"Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting,” jelasnya
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Korban Sempat Ngadu ke DPRSebelumnya, Paguyuban Lender DSI datang ke Komisi III DPR RI pada Kamis (15/1) lalu. Ahmad, Ketua Paguyuban Lender, mengungkapkan bahwa mayoritas korban merupakan pensiunan yang tergiur dengan skema pembiayaan properti yang ditawarkan DSI.
Ahmad menjelaskan, para lender mulai masif menempatkan dana setelah PT DSI mengantongi izin OJK pada tahun 2021. Skema yang ditawarkan dianggap aman karena membiayai pengembang yang sudah memiliki pembeli dengan jaminan 150 persen dari borrower.
“Karena menurut pandangan kami investasi ini menarik, Pak. Karena membiayai developer yang sudah ada pembelinya, Pak,” ucap Ahmad di hadapan Komisi III DPR RI.
Dalam kesepakatan tersebut, lender dijanjikan imbal hasil setara 18 persen per tahun, sementara 5 persen menjadi bagian DSI sebagai pengelola. Namun, memasuki tahun 2025, pembayaran imbal hasil mulai macet.
Kondisi semakin memburuk dan mencapai puncaknya akhir tahun lalu. Para korban tidak hanya kehilangan imbal hasil, tetapi juga tidak bisa menarik modal pokok mereka.
“Ini berlangsung sampai 6 Oktober 2025 di mana puncaknya sama sekali pihak DSI tidak bisa melakukan kewajibannya alias gagal bayar,” jelas Ahmad.
Sebelum melapor ke pihak berwajib dan DPR, para korban sempat mendatangi kantor DSI untuk meminta klarifikasi. Namun, mereka hanya menemui jalan buntu karena komunikasi dibatasi lewat customer service, karyawan bekerja dari rumah (WFH), bahkan terdapat papan informasi bahwa kantor tersebut hendak dijual.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lembaga lain untuk mengusut transaksi keuangan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan langkah ini diambil karena stasiun pengawasan DSI telah ditingkatkan menjadi pengawasan khusus.
“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Rizal dalam keterangan resmi, Rabu (31/12).



