Jakarta, IDN Times - Pemeirntah dinilai gagal dalam melindungi tata kelola lingkungan hidup dan berupaya membohongi publik hingga cuci tangan kekuasaan, usai 28 perusahaan izinnya dicabut karena merusak lingkungan.
Hal ini diungkapkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) usai Presiden Prabowo Subianto mencabut 28 izin perusahaan bidang tambang, perkebunan dan hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
"Pencabutan terhadap 28 izin perusahaan yang terdiri dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK) di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat yang disampaikan oleh Presiden Prabowo adalah bukti kegagalan negara dalam melindungi tata kelola lingkungan hidup, upaya pembohongan publik, dan cuci tangan kekuasaan," tulis YLBHI dalam rilis resminya, Jumat (23/1/2026).




