jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan pencabutan izin 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.010.991 hektare di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai respons atas bencana hidrometeorologi.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto menyatakan, banjir Sumatra seyogyanya dilihat dari beberapa sudut pandang.
BACA JUGA: Sepanjang Tahun 2025 Ada 284 Bencana Alam yang Terjadi di Sumsel
”Curah hujan ekstrem akibat Siklon Tropis, karakteristik DAS yang memiliki topografi hulu curam, perubahan tutupan lahan khususnya di Areal Penggunaan Lain, serta dinamika iklim, mengindikasikan bencana banjir tidak dapat dilihat sebagai akibat satu faktor tunggal,” ujar Purwadi dalam siaran persnya, Jumat (23/1).
APHI menghormati upaya pemerintah dalam menata perizinan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan nasional. Terkait hal ini, APHI mendorong agar evaluasi dan penertiban izin dilakukan secara terukur, objektif, dan memberi ruang pembinaan, sehingga tujuan perbaikan tata kelola tetap tercapai dengan meminimalkan dampak sosial-ekonomi.
BACA JUGA: DPR Puji Respons Cepat Pemprov Jateng Tangani Bencana
“Pencabutan izin tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga menyentuh kehidupan ribuan pekerja dan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Hal ini berpotensi memperlemah ketahanan sosial-ekonomi di daerah yang selama ini bergantung pada aktivitas kehutanan,” kata Purwadi.
Selain dampak ketenagakerjaan, Purwadi menilai, keberlanjutan rantai pasok industri kehutanan akan terhambat, mengingat industri kehutanan nasional saat ini sangat tergantung pada pasokan bahan baku kayu domestik.
BACA JUGA: Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Menteri ESDM: Sudah Melalui Kajian Mendalam
Penurunan pasokan bahan baku dari hulu akan berdampak langsung pada proses produksi industri hilir, yang pada gilirannya mempengaruhi kinerja ekspor hasil hutan dan daya saing produk hasil hutan Indonesia.
“Berdasarkan estimasi awal, pencabutan izin PBPH di 3 provinsi itu akan menyebabkan sekitar 19.000 orang kehilangan pekerjaan di sektor hulu dan hilir, serta menurunnya nilai perdagangan produk hasil hutan domestik, PNBP, pajak ekspor dan devisa ekspor sebesar 125,29 juta USD per tahun. Valuasi ini belum memperhitungkan efek multiplier terhadap perekonomian daerah,” ungkap Purwadi.
Purwadi menyatakan APHI akan melakukan konsultasi intensif dengan Pemerintah, untuk mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi atas kebijakan pencabutan ijin tersebut.
”Sejalan dengan upaya itu, APHI akan terus mendorong perbaikan tata kelola perusahaan untuk menerapkan praktik-praktik pengelolaan hutan yang baik, sesuai dengan ketentuan perundangan,” kata Purwadi. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengungsi dan Bersiap: Pengalaman Warga Indonesia yang Terdampak Kebakaran Hutan di Australia
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan



