Polisi Ringkus Pasutri Bandar Narkoba di Jakpus, Sita Barang Bukti Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

tvonenews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri, laki-laki TW (30) dan perempuan RN (17) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin GM mengatakan, selain menangkap pasutri, pihak kepolisian juga menangkap satu orang lainnya berinisial DH (34).

“Ketiga tersangka diamankan pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta Pusat dan Kota Bekasi,” kata Abdul, dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Lebih lanjut, Abdul menuturkan, penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan menangkap TW dan RN di jalan depan Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Pada penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti, di antaranya dua unit telepon seluler milik TW, dua unit telepon seluler milik RN, 1 Unit Mobil, serta empat plastik klip berisi narkotika jenis ekstasi sejumlah 1.017 Butir,” terangnya.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan yang berbekal dari interogasi tersangka, yang mengungkapkan masih menyimpan narkotika ke tersangka DH. 

“Petugas menangkap DH di depan Plaza Cibubur, Kota Bekasi. Penggeledahan berlanjut ke kontrakan dan kamar kos yang digunakan DH sebagai tempat penyimpanan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, didapati narkotika jenis ekstasi sebanyak 434 butir, sabu dengan total berat bruto 1.272,43 gram, serta sejumlah barang pendukung berupa dua unit telepon seluler, dua unit timbangan digital, dan 16 pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.

“Total barang bukti diamankan, sabu seberat 1.272,43 gram dan 1.451 butir ekstasi,” ucap Abdul. 

Sementara itu, Abdul mengatakan dalam melancarkan aksinya, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda, yaitu TW berperan sebagai bandar, RN berperan membantu aktivitas peredaran narkotika, dan DH berperan sebagai anak buah yang bertugas menyimpan dan mengamankan barang haram tersebut.

“Dari pendalaman penyidik terungkap, para pelaku merupakan residivis kasus serupa,” tutur Abdul.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ars/dpi)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banjir Tinggi di Perempatan Puri Arah Jalan Outer Ring Road, Pemotor Jangan Nekat!
• 6 jam laludisway.id
thumb
4 Zodiak yang Selalu Punya Rencana Matang Sebelum Melangkah
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Izin Produksi Nikel dan Batubara 2026 Dikurangi, Pengamat Ingatkan Kepastian Usaha
• 12 jam lalukompas.id
thumb
Tak Mau Ulangi Kesalahan, Adnan/Indah Siap Main Lebih Aman di Perempat Final Indonesia Masters 2026
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Penalti Gustavo Almeida Bawa Persija Unggul Sementara dari Madura United
• 1 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.