Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta adanya evaluasi dalam sistem pembelian tiket pesawat melalui online travel agent (OTA) karena membuat harga tiket melambung tinggi. Namun pengusaha hotel menilai, wacana agar online travel Agent (OTA) tidak lagi mengalihkan pencarian ke penerbangan transit ketika direct flight habis justru dianggap berpotensi merugikan konsumen dan mempersempit akses antarwilayah.
"Kalau saya jujur aja, saya tidak setuju dengan ide Kemenhub untuk menghilangkan opsi transit. Sekarang ini traveler itu punya kebutuhan beragam untuk ber-traveling, dengan tujuan apa pun, jadi konektivitas terancam," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran kepada CNBC Indonesia, Jumat (23/1/2026).
Ia menilai platform digital seperti OTA sejatinya hadir untuk membantu konsumen dalam perjalanan sesuai kebutuhan dan kemampuan mereka. Menutup opsi transit dinilai tidak menyelesaikan masalah, karena rute tersebut tetap akan muncul di platform lain, termasuk saat konsumen datang langsung ke maskapai.
"Kalau OTA tidak diperbolehkan menampilkan rute transit, apakah itu menjamin rute transit tidak muncul di OTA lainnya? OTA mana yang bisa disuruh Kemenhub untuk menghilangkan jalur transit? Apakah bisa seluruh OTA disuruh tutup? Tidak mungkin," tegasnya.
Dirinya menilai, imbauan tersebut hanya untuk menghilangkan "image" mahal, bukan menurunkan biaya perjalanan itu sendiri. Padahal, realitas mahalnya perjalanan domestik, khususnya ke wilayah Indonesia Timur dan ujung barat seperti Sumatra merupakan persoalan struktural yang harus dievaluasi.
"Indonesia ini negara kepulauan yang luas. Fakta bahwa traveling ke ujung Sumatra dan ke Indonesia Timur itu mahal, itu nggak bisa dipungkiri. Tapi jangan karena mahal, aksesnya malah dihilangkan," jelas Maulana.
Menurut PHRI, langkah tersebut justru berisiko memperburuk kondisi daerah yang selama ini sudah terkendala konektivitas dan distribusi wisatawan. Apalagi dikatakan, OTA bukan pihak yang menciptakan harga maupun rute, melainkan maskapai penerbangan itu sendiri.
"Sepaham saya, OTA itu tidak membentuk rute dan tidak membentuk harga. Itu create by system. Sistem yang membaca semuanya," jelasnya.
PHRI juga menyoroti lemahnya konektivitas domestik yang justru membuat rute luar negeri lebih menarik. Salah satu contoh yang disampaikan adalah Aceh.
"Sekarang orang mau ke Aceh harus transit ke Kuala Lumpur. Itu fakta. Penerbangan domestiknya kan paling cuma dari Jakarta. Bahkan dari Sumatra lebih murah ke Kuala Lumpur daripada ke Jakarta," kata Maulana.
Sementara dari sisi industri, Maulana mengingatkan adanya risiko ketidakpastian hukum dan iklim usaha. Ia mempertanyakan sejauh mana Kemenhub bisa memaksa seluruh OTA, terutama OTA asing yang tidak berbadan hukum di Indonesia dapat mematuhi imbauan tersebut.
"Imbauan itu apakah akan dituruti semua OTA? Kan tidak. Apalagi OTA yang tidak berbadan hukum di Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan semacam itu justru hanya akan menekan OTA lokal yang patuh aturan, sementara pemain asing tetap bebas beroperasi.
"Yang comply ditekan terus, yang lain dibiarkan. Itu tidak bagus. Ya bisa saja (OTA lokal pergi dari Indonesia)," katanya.
Sebelumnya Direktur Angkutan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono menilai praktik penjualan tiket pesawat melalui online travel agent (OTA) yang dinilai kerap memicu lonjakan harga tidak wajar. Masalah ini disebut terus berulang dan menjadi salah satu sumber keluhan utama di sektor penerbangan
"Masalah online travel agent itu dibicarakan dengan teman-teman OTA. Itu menjadi satu komplain juga, menjadi suatu masalah terus buat kita. Begitu direct flight-nya habis, yang jual ini bisa puter-puter yang naikin harganya gila-gilaan," katanya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Senin (19/1/2026) lalu.
Posisi regulator penerbangan berada di wilayah operator transportasi, bukan pada platform penjualan tiket. Kondisi ini membuat penindakan tidak bisa dilakukan secara langsung kepada OTA. Akibatnya, pengawasan sering kali hanya bisa dilakukan secara tidak langsung.
"Karena mohon maaf kalau kita tidak bisa memberikan sanksi langsung ke travel agent, saya bisanya ngasih sanksinya ke maskapai misalnya. Saya bisanya ke operator di bawah kita," kata Agustinus.
(dce)




