Nyawa Jemaah Lebih Berharga dari Antrean, MUI Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Tambah Kuota Haji

suara.com
6 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • MUI Komisi Fatwa menegaskan keselamatan jiwa jemaah haji harus diprioritaskan pemerintah di atas pemotongan antrean.
  • Menjaga nyawa jemaah merupakan bagian penting dari syarat istithaah atau kemampuan berhaji menurut kesepakatan ulama.
  • Penambahan kuota haji harus disertai fasilitas memadai di Armuzna; lansia dianjurkan tidak memaksakan diri berangkat.

Suara.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan bahwa aspek keselamatan jiwa atau hifdzun nafs harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Kiai Shofiyullah Muzammil, menyatakan bahwa menjaga nyawa jemaah jauh lebih krusial dibandingkan sekadar upaya memangkas panjangnya antrean haji.

Kiai Shofi menegaskan prinsip menjaga keselamatan tersebut merupakan bagian integral dari syarat istithaah atau kemampuan dalam berhaji yang disepakati para ulama.

"Ya semua kewajiban syariah haji itu pada hakikatnya untuk kemaslahatan hamba, bukan sebaliknya. Keselamatan jiwa adalah nomor satu dalam ajaran Islam. Istilahnya dharurat, di mana semua yang pada awalnya dilarang menjadi boleh dan bahkan harus dilakukan bila keselamatan jiwa menjadi taruhannya," kata Kiai Shofi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, setiap rencana penambahan kuota haji wajib dibarengi dengan ketersediaan fasilitas yang memadai, terutama di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Kiai Shofi menilai kebijakan menambah kuota demi mengurangi daftar tunggu menjadi tidak relevan jika pemerintah tidak mampu menjamin keamanan jemaah di titik-titik krusial tersebut.

"Bila pemerintah tidak bisa menjaga keselamatan para jamaah dengan berbagai fasilitas yang mendukung saat di Muzdalifah, Arafah, dan Mina utamanya, maka (kuota tambahan) dengan tujuan untuk mengurangi antrean (waiting list) bukan lagi menjadi faktor penting untuk dipertimbangkan, sebab kewajiban haji menjadi gugur bila tidak selamat (istitha’ah)," tuturnya.

Kiai Shofi juga merujuk pemikiran Imam Syatibi yang menyebutkan kewajiban syariat dapat ditangguhkan apabila mengancam nyawa manusia.

"Imam Syatibi dalam Kitab al-Muwafaqat menegaskan bahwa semua kewajiban syariat yang mengancam jiwa maka gugur atau ditangguhkan kewajibannya," katanya.

Baca Juga: Dito Sebut Kemungkinan Diperiksa KPK Soal Kunjungan Jokowi ke Arab Saudi

Untuk jemaah lanjut usia dengan kondisi fisik yang tidak lagi memungkinkan, MUI menyarankan agar tidak memaksakan diri berangkat ke Tanah Suci.

"Baginya sudah tidak memenuhi syarat wajib haji," pungkas Kiai Shofi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Fakta Baru Muncul, Ressa Ternyata Pernah jadi Supir Pribadi Ibunda Denada
• 2 jam lalucumicumi.com
thumb
Kemendag Pastikan Harga Minyakita Turun Sebelum Ramadan
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Program Magang Nasional Gagasan Prabowo Beri Pengalaman Kerja Nyata bagi Lulusan Baru
• 2 jam lalupantau.com
thumb
KDM Panggil Bupati Bogor Bahas Kemungkinan Pembukaan Tambang di Kota Hujan
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tidur Terasa Lebih Nyenyak Karena Jauh dari Setan, Sempatkan Baca Doa dari Rasulullah SAW Sebelum Istirahat
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.