Grid.ID- Profil hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada tingkat kehadirannya dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang tercatat paling rendah dibandingkan hakim konstitusi lainnya.
Data absensi tersebut dibuka ke publik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pengungkapan ini memicu reaksi keras dari Anwar Usman yang mempertanyakan alasan laporan tersebut diumumkan secara terbuka.
Ia mengaku terkejut karena sebelumnya tidak mendapat penjelasan langsung. Polemik ini kembali menguatkan perhatian publik terhadap profil Anwar Usman sebagai figur sentral di Mahkamah Konstitusi.
Profil Anwar Usman
Profil Anwar Usman kembali mencuat setelah Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membeberkan data kehadiran hakim MK sepanjang 2025. Berdasarkan rekapitulasi tersebut, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi dalam sidang pleno, sidang panel, serta rapat permusyawaratan hakim. Fakta ini menempatkannya di posisi paling rendah dibandingkan delapan hakim konstitusi lainnya.
Dikutip Bangka Pos, Jumat (23/1/2026), Anwar Usman tidak hadir sebanyak 81 kali dari total 589 sidang pleno dan absen 32 kali dari 160 sidang panel sepanjang 2025. Dalam rapat permusyawaratan hakim, ia tercatat tidak hadir 32 kali dan hadir 100 kali, dengan persentase kehadiran hanya 71 persen.
Angka tersebut menjadi yang terendah di antara seluruh hakim konstitusi. Di bawahnya, Arief Hidayat tercatat absen 28 kali dalam sidang pleno dan 4 kali dalam sidang panel, disusul Enny Nurbaningsih dengan ketidakhadiran 9 kali di sidang pleno dan 2 kali di sidang panel.
Keberatan Anwar Usman atas Publikasi Data
Sikapnya terhadap publikasi data absensi ini menjadi perhatian tersendiri. Anwar mengaku tidak menerima laporan ketidakhadirannya diumumkan ke publik.
Ia menyatakan telah menelepon Kepala Sekretariat MK, Fajar Laksono, untuk mempertanyakan hal tersebut. Menurut Anwar, Fajar sebelumnya juga telah menanyakan kepada Ketua MKMK apakah laporan itu perlu dipublikasikan atau tidak.
Namun, laporan tetap dibuka dengan dasar data dari panitera. Anwar menirukan percakapan antara Fajar dan Palguna yang akhirnya memutuskan laporan tersebut dipublikasikan.
Meski demikian, Anwar menegaskan bahwa hubungannya dengan Palguna tetap baik. Ia menyebut Palguna sebagai rekan sesama hakim dan mengaku hanya terkejut karena laporan tersebut langsung disusul konferensi pers.
Anwar juga mengaku telah menghubungi Ketua MK Suhartoyo untuk memberikan klarifikasi. Ia menyebut Suhartoyo sebagai juniornya dan meminta agar persoalan tersebut diluruskan. Klarifikasi itu disampaikan sebelum Anwar bertolak ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah umrah.
Jejak Karier dan Jabatan di Mahkamah Konstitusi
Lulus dari PGAN pada 1975, Anwar merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer di SD Kalibaru. Sementara karier kehakimannya dimulai pada 1985 sebagai Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor.
Dalam perjalanan kariernya, Anwar pernah menjabat sebagai Asisten Hakim Agung, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, serta Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA. Ia resmi menjadi hakim konstitusi pada 2011 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2011.
Saat ini, Anwar Usman menjabat sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Ketua MK sejak 2 April 2018. Pada Maret 2023, Anwar kembali terpilih sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023–2028 melalui mekanisme voting sembilan hakim konstitusi.
Namun, jabatannya sebagai Ketua MK tidak bertahan lama. Anwar Usman diberhentikan dari posisi tersebut setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres dan cawapres. Putusan tersebut dinilai melanggar prinsip ketidakberpihakan, integritas, independensi, serta kepantasan hakim konstitusi.
Keputusan pemberhentian dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pada 7 November 2023. MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK dan memerintahkan Wakil Ketua MK untuk segera menyelenggarakan pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2x24 jam.
Sanksi etik yang dijatuhkan MKMK tidak hanya berhenti pada pencopotan jabatan Ketua MK. Anwar juga tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau dicalonkan kembali sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Selain itu, ia dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara sengketa pemilu yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Larangan tersebut mencakup sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD, serta pemilihan kepala daerah. Ketentuan ini mempersempit ruang gerak Anwar Usman dalam menangani perkara-perkara strategis di MK.
Latar Belakang Pendidikan
Profil Anwar Usman juga mencerminkan perjalanan hidup dari daerah hingga puncak karier yudisial. Ia lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 31 Desember 1956 dan dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo.
Pendidikan dasarnya ditempuh di SDN 03 Sila sebelum melanjutkan ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) hingga lulus pada 1975. "Selama sekitar enam tahun hidup terpisah dari orangtua, saya banyak belajar tentang disiplin dan kemandirian, karena memang sebagian hidup saya habiskan di perantauan," kata Anwar dikutip dari Kompas.com.
Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 dengan memilih Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984. Selama menjadi mahasiswa, Anwar aktif dalam kegiatan teater di bawah asuhan Ismail Soebarjo.
Selain sibuk dalam kegiatan perkuliahan dan mengajar, Anwar tercatat sebagai anggota Sanggar Aksara. Anwar kemudian melanjurkan S2 di Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta dan S3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Kehidupan Pribadi
Aspek lain dalam profil Anwar Usman yang kerap menjadi sorotan adalah kehidupan pribadinya. Pada Mei 2022, Anwar menikah dengan Idayati, adik mantan Presiden Joko Widodo, di Solo. Pernikahan ini sempat menimbulkan kekhawatiran publik terkait potensi konflik kepentingan di Mahkamah Konstitusi.
Anwar membantah anggapan tersebut dan menegaskan bahwa pernikahannya bukan pernikahan politik. Ia mengaku baru mengetahui status Idayati sebagai adik presiden setelah proses perkenalan berjalan. Menurut Anwar, Presiden Jokowi juga tidak memiliki kepentingan politik karena tidak lagi dapat mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
Dengan rangkaian polemik absensi, pelanggaran etik, hingga latar belakang karier panjang di dunia hukum, profil Anwar Usman tetap menjadi perhatian publik. Posisi dan rekam jejaknya menjadikan setiap langkah Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi selalu berada dalam sorotan tajam. (*)
Artikel Asli


.jpg)
