Terkini, Jeneponto — Badan Kehormatan (BK) DPRD Jeneponto resmi menghentikan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada salah seorang anggota DPRD Jeneponto berinisial MB.
Penghentian laporan tersebut dilakukan karena tidak ada bukti dan saksi (tidak memenuhi unsur) untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua BK DPRD Jeneponto, Amdy Safri Kr Daming, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung DPRD Jeneponto, Jumat, 23 Januari 2026. Dalam konferensi pers tersebut, Amdy Safri Kr Daming didampingi Wakil Ketua dan anggota Badan Kehormatan DPRD Jeneponto.
Amdy menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut awalnya Gerakan Rakyat Turatea dan enam orang pelapor. Namun, dalam prosesnya hanya tiga pelapor yang konsisten melanjutkan laporan hingga tahap pemeriksaan, sehingga BK DPRD Jeneponto menindaklanjuti laporan tersebut.
“Karena pelaporannya bersifat perorangan dan dinyatakan lengkap, maka kami memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Amdy.
Ia mengungkapkan, laporan pertama masuk pada 25 November 2025 yang disampaikan oleh Gerakan Rakyat Turatea terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh salah seorang pimpinan DPRD Jeneponto. Selanjutnya, pada 15 Desember 2025, enam pelapor kembali melaporkan kasus yang sama. Dari enam pelapor tersebut, hanya tiga orang yang melanjutkan laporannya.
Menurut Amdy, BK DPRD Jeneponto telah melakukan serangkaian tahapan, termasuk meminta keterangan para pelapor untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan mereka terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan.
“Hari ini, Jumat 23 Januari 2026, Badan Kehormatan DPRD Jeneponto telah melaksanakan rapat internal untuk memutuskan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap saudara MB,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen serta keterangan para pelapor, BK DPRD Jeneponto menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke proses persidangan. Hal ini dikarenakan tidak ditemukannya bukti yang cukup, khususnya terkait dugaan pernikahan siri sebagaimana yang diadukan oleh pelapor.
“Tidak ditemukan bukti berupa dokumen nikah siri, baik surat nikah, foto, maupun video pada saat prosesi berlangsung. Selain itu, tidak ada saksi yang secara langsung melihat proses nikah siri tersebut,” tegas Amdy.
Ia menambahkan, BK DPRD Jeneponto juga telah memberikan kesempatan kepada pelapor sesuai mekanisme untuk melengkapi Bukti, namun sampai dengan waktu yang diberikan, pelapor tidak melengkapi bukti-bukti.
“Atas dasar kajian tersebut, Badan Kehormatan DPRD Jeneponto secara kolektif bersepakat untuk menghentikan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada anggota DPRD Jeneponto berinisial MB.” terangnya.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F23%2F76e2767cf13c6093b803954542e2f807-cropped_image.jpg)
