Mendagri Beberkan Alasan Status Tanggap Darurat Aceh Tamiang Diperpanjang

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan perpanjangan masa tanggap darurat Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, hingga 3 Februari 2026, guna mempercepat tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi. Kususnya sisi pengadaan kebutuhan penanganan bencana.  

"Sebetulnya tetap kita berjalan rehab-rekonstruksinya. Penambahan (tanggap darurat) seminggu ini adalah lebih kepada untuk mempercepat prosedur pengadaan ya," kata Tito dikutip dari Antara, Jumat, 23 Januari 2026.

Eks Kapolri itu menjelaskan, tambahan waktu tersebut memberi ruang fleksibilitas dalam pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan segera. Seperti alat berat dan perlengkapan pendukung pembersihan lumpur.  

Dalam masa tanggap darurat, pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung agar lebih cepat. Kondisi berbeda dengan prosedur normal yang mengharuskan lelang terbuka dan memerlukan waktu relatif panjang.  

"Kalau seandainya tanggap darurat dinyatakan selesai, maka prosedur pengadaan misalnya untuk pengadaan loader, pengadaan apa pun juga oleh pemerintah baik pusat, provinsi, kabupaten, maka menggunakan prosedur biasa yang berlaku sesuai aturan pengadaan barang-jasa pemerintah," beber Tito. 

Baca Juga :

52 Kabupaten Kota Jadi Fokus Pemulihan Pascabencana Sumatra
Namun demikian, Tito menegaskan seluruh proses pengadaan tetap harus akuntabel dan transparan. Dia mewanti-wanti agar pengadaan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau praktik korupsi.

"(Kalau tanggap darurat ditutup, pengadaan), harus melalui mekanisme open bidding, lelang, yang mungkin memerlukan waktu yang panjang. Tapi di masa darurat seperti ini yang butuh kecepatan ya, maka ada aturan dalam masa tanggap darurat dapat dilakukan pengadaan dengan penunjukan langsung agar cepat," ucap Mendagri.

Ia menekankan setiap kebijakan percepatan akan tetap diawasi aparat pengawasan internal pemerintah maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga, proses pengadaan sesuai aturan.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh Tamiang dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Ilustrasi bencana alam. Foto: Metrotvnews.com.

"Tapi ya tentu nanti pasti akan diperiksa oleh inspektorat atau oleh BPKP, apakah kecepatan ini kemudian tidak digunakan, dimanfaatkan untuk korupsi. Nah itu yang harus kita hindari, enggak boleh," tegas Mendagri.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir dari 20 Januari hingga 3 Februari 2026. Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh lumpur di pemukiman penduduk bersih dan memaksimalkan penanganan darurat bagi korban banjir.

Berdasarkan Laporan Pantauan Data dan Penanggulangan Bencana Alam Hidrometeorologi di Posko Terpadu Kabupaten Aceh Tamiang per 22 Januari 2026, pukul 18.00 WIB, wilayah dan korban terdampak banjir dan longsor di Aceh Tamiang tersebar di 12 kecamatan, 209 kampung. Sebanyak 101 orang di antaranya meninggal dunia dan 18 orang lainnya luka-luka.

Selain itu tercatat 1.435 kepala keluarga (KK) dan 5.901 jiwa mengungsi. Sedangkan 73.670 KK dan 290.466 jiwa tidak mengungsi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Update Operasi SAR Pesawat ATR 42-500: 10 Korban Telah Ditemukan
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tiba di KPK, Eks Menpora Dito: Diundang soal Kasus Kuota Haji untuk Tersangka Gus Yaqut
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Cuaca Ekstrem, Disdik DKI Terapkan PJJ 22 Sampai 28 Januari
• 13 jam laluidntimes.com
thumb
Survei KIC: Sebagian Anggota Ormas Tolak Kelola Tambang, Ini 6 Alasannya
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Basarnas Serahkan 7 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 ke DVI untuk Proses Identifikasi
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.