JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, hingga pencucian uang atas penyaluran dana masyarakat.
BACA JUGA:1.300 Personel Gabungan Jaga Laga Persija vs Madura United di GBK
BACA JUGA:Status Bendung Katulampa Bogor Siaga 3, Warga Bantaran Ciliwung Bakal Paling Parah Kena Banjir
Penggeledahan dilakukan di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, B, dan J, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52–53, Jakarta Selatan, pada Jumat sore.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, membenarkan kegiatan upaya paksa tersebut.
"Benar hari ini tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berada di District 8, Prosperity Tower SCBD," katanya kepada awak media, Jumat 23 Januari 2026.
Menurutnya, penggeledahan berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Eks Menpora Dito Ariotedjo Dicecar KPK, Ditanya Soal Keterlibatan Bos Travel Maktour
BACA JUGA:AirAsia Gelorakan Semangat Olahraga Bersama Hyrox, Bidik Pasar Asia!
Kasus ini diduga terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower yang seolah-olah masih eksisting.
"Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting," ujarnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 299 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan pasal-pasal TPPU dalam KUHP baru.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut, termasuk dokumen, data keuangan, serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
BACA JUGA:PPIH 2026 Gelar Strategi di Atas Maket untuk Kelancaran Layanan Jemaah Haji
- 1
- 2
- »





/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F23%2Fbaf1763566dfa901431abcc6f442f690-1001959011.jpg)