Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Bareskrim menduga, perusahaan fintech ini gagal bayar terhadap lender, atau peminjam dana yang seharusnya imbal balik.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, diduga dana para lender disalurkan ke proyek-proyek yang diduga fiktif, memanfaatkan data borrower lama.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing," kata Ade Safri kepada wartawan di Kantor DSI, Jakarta Selatan, Jumat (23/1)
“Atas penyaluran pendanaan dari para Borrower atau para korbannya ini, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Dengan modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari Borrower Existing,” kata lanjutnya.
Borrower existing yang dimaksud merupakan peminjam lama yang masih terikat perjanjian aktif dan rutin membayar angsuran.
“Borrower Existing ini adalah merupakan peminjam lama dalam ikatan perjanjian aktif dan masih dalam aktivasi angsuran aktif. Digunakan kembali namanya, entitasnya, oleh pihak PT DSI ini dan kemudian dilekatkan kepada proyek yang diduga fiktif,” ujarnya.
Menurut Ade Safri, proyek-proyek tersebut kemudian ditampilkan dalam platform digital PT DSI sehingga menarik minat para lender untuk menanamkan modal.
“Itulah yang kemudian membuat para Lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ucapnya.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.
Selain dugaan penipuan, Ade juga menjelaskan dalam kasus ini juga terdapat dugaan penggelapan yang dilakukan oleh PT DSI. Serta pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Disebutkan, setidaknya ada 15 ribu lender yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana yang ditangani oleh Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri ini.
Ade Safri mengatakan nilai yang belum dibayarkan oleh PT Dana Syariah Indonesia mencapai Rp 2,4 triliun.
"Dari pemeriksaan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang dilakukan sekitar Rp 2,4 triliun. Tapi nanti kita update lebih dalam dari tahap penyidikan yang kita lakukan," pungkasnya.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/3228798/original/078860800_1599213018-20200904-Memanfaatkan-Wi-Fi-Gratis-untuk-Pembelajaran-Jarak-Jauh-IMAM-1.jpg)