Narapidana eks Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus (58 tahun), diduga bermain handphone (hp) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rumah Tahanan Kelas I Medan. Imbasnya, Ilyas dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan pada Kamis (22/1).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, mengatakan bahwa pemindahan tersebut dikawal ketat oleh personel Brimob beserta petugas Lapas.
"Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan tata tertib di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (23/1).
Yudi menjelaskan pihaknya menolak tuduhan bahwa petugas melindungi warga binaan di Lapas tersebut.
"Tuduhan adanya perlakuan bahwa petugas melindungi warga binaan pelanggaran aturan dipastikan tidak benar," ujar Yudi.
"Seluruh jajaran Pemasyarakatan bekerja berdasarkan aturan dan tidak memberi ruang bagi praktik perlakuan istimewa," imbuhnya.
Yudi mengatakan bahwa pemindahan tersebut untuk menjaga ketertiban dan keamanan guna menjaga stabilitas lingkungan rumah tahanan.
"Langkah ini diambil agar seluruh proses pelayanan, perawatan, dan pembinaan terhadap warga binaan dapat dilaksanakan secara optimal, tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Yudi.
Dari Mana Asal Hp?Yudi mengatakan bahwa hp yang digunakan oleh narapidana di Rumah Tahanan Kelas I Medan, masih dalam penelusuran lebih lanjut terkait asal-usulnya.
"Itu yang masih kita telusuri," pungkas Yudi.
Ilyas Sitorus divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara atas dugaan korupsi sebagai Kadisdik Batu Bara pada tahun 2021.
Dia terbukti melakukan kasus korupsi pengadaan perangkat lunak perpustakaan dan pembelajaran digital untuk SD dan SMP yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.





