KPK mengungkap alasannya melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menpora, Dito Ariotedjo, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan ini ditujukan untuk menelusuri asal-usul kuota haji tambahan yang menjadi objek korupsi.
"Penyidik mendalami terkait dengan asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (23/1).
Budi menambahkan, Dito dianggap mengetahui soal asal-usul kuota haji tambahan itu karena ikut dalam rombongan Presiden ke-7 RI, Jokowi. Diketahui, tambahan kuota didapat setelah Jokowi melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS).
"Karena memang kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik. Karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia," jelas dia.
Budi menjelaskan, keterangan dari Dito diharapkan bisa membuat terang perkara rasuah ini.
Soal JokowiDito telah diperiksa karena mengetahui soal asal usul penambahan kuota haji itu. Lantas apakah Jokowi juga akan dimintai keterangannya seputar hal itu?
"Terkait dengan pemanggilan saksi, siapa pun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Ya, nanti kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian akan dimintai keterangan oleh penyidik," jawab Budi.
Penjelasan DitoDito menjalani pemeriksaan di KPK selama sekitar 3 jam. Usai pemeriksaan, Dito mengaku dicecar soal kunjungan kerja Presiden ke-7 RI, Jokowi, ke Arab Saudi.
Kunker Jokowi ke Arab Saudi ini diketahui terjadi pada 2023 silam. Penambahan kuota haji yang saat ini menjadi persoalan didapat dari Pemerintah Arab Saudi setelah kunker tersebut.
"Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail," ujar Dito.
Dito menjelaskan, kunker tersebut dilakukan dalam rangka menghadiri forum internasional dan mengadakan kerja sama bilateral dengan Arab Saudi.
Jokowi dan MBSPertemuan bilateral dilakukan antara Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Muhammad bin Salman (Pangeran MBS). Fokus pembahasan sebenarnya adalah kerja sama di sektor olahraga.
"Jadi waktu itu ada tanda tangan MoU juga. Ah ini MoU-nya tadi saya bawa (menunjukkan dokumen berbahasa Arab ke wartawan). Untuk yang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kebetulan tidak hanya Kemenpora, ada beberapa kementerian dan lembaga lainnya," ujarnya.
Dokumen beraksara Arab yang dibawa Dito itu adalah tentang kesepahaman kedua negara mendorong kerja sama di bidang pemuda dan olahraga.
"Setelah makan siang, waktu itu saya ingat betul ada pembahasan dari Perdana Menteri ini menawarkan kepada Indonesia apa saja yang harus dibantu," jelas Dito.
Jokowi, menurut Dito, menyampaikan sejumlah permintaan. Mulai dari soal investasi, Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk penyelenggaraan haji.
"Seingat saya itu bagian dari pembicaraan waktu itu lagi makan siang Presiden Jokowi dengan MBS. Itu sebenarnya tidak kuota spesifik, tapi pelayanan haji. Karena kan haji kita butuh banyak (kuota) kan," ungkap Dito.
Dari permintaan tersebut, Indonesia kemudian mendapat kuota haji tambahan sebesar 20 ribu.
"Itu yang disampaikan Bapak Presiden. Dan waktu itu saya ingat betul dari Prince MBS, Perdana Menteri itu semangat untuk semuanya ditindaklanjuti," katanya.
Dicecar soal Fuad HasanSelain soal kunker Jokowi, Dito juga mengaku dimintai keterangannya soal pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Dito diketahui merupakan menantu dari Fuad Hasan yang dalam kasus ini telah dicegah ke luar negeri.
"Ditanya aja Pak Fuad sebagai bapak dari istri saya sempat bertanya atau enggak, ya saya, saya sudah sampaikan. Cuma satu pertanyaan kok," ucapnya.
Kasus Kuota HajiKasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.
Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK.



