JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat. Eksepsi tersebut diajukan atas perkara Nomor: 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar tersebut diterima,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengutip putusan perkara dimaksud.
Sehingga, surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan hakim memerintahkan agar Khariq dibebaskan dari tahanan. “Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan,” ujarnya.
Diketahui, putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 23 Januari 2026 oleh majelis hakim yang dipimpin Arlen Veronica selaku ketua, dengan M Arief Adikusumo dan Abdullatip sebagai anggota.



