Eksepsi Dikabulkan, Khariq Anhar Dibebaskan di Kasus Demo Agustus

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat. Eksepsi tersebut diajukan atas perkara Nomor: 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.

“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar tersebut diterima,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengutip putusan perkara dimaksud.

Sehingga, surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan hakim memerintahkan agar Khariq dibebaskan dari tahanan. “Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan,” ujarnya.

Baca Juga :
1.038 Orang Diproses Hukum Terkait Demo Agustus, Jimly ke Kapolri: Kaji Ulang, Terlalu Banyak

Diketahui, putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 23 Januari 2026 oleh majelis hakim yang dipimpin Arlen Veronica selaku ketua, dengan M Arief Adikusumo dan Abdullatip sebagai anggota.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Saham GOLF Milik Siapa? Inilah Portofolio Lapangan dan Sosok Pengendalinya
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Menteri PKP Pastikan Penataan Perumahan di Papua Barat Daya Dilakukan Secara Komprehensif
• 29 menit lalutvrinews.com
thumb
Kemensos Libatkan Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat dalam Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Keluarga
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Dipakai Harian di Jakarta, Ini Hitungan Biaya Suzuki Grand Vitara
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Polisi Tangkap 3 Anggota Geng Motor Terlibat Tawuran di Serang
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.