Jakarta: Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemasangan listrik baru, baik prabayar (token) maupun pascabayar, tarif resmi per Januari 2026 telah ditetapkan. Besaran biaya tergantung pada kapasitas daya yang dipilih. Tarif pemasangan listrik PLN memberikan dua pilihan listrik, yakni prabayar atau token dan pascabayar, berikut rincian biayanya:
- 450 VA: Rp421.000.
- 900 VA: Rp 843.000.
- 1.300 VA: Rp1.218.000.
- 2.200 VA: Rp 2.062.000.
- 3.500 VA: Rp 3.391.500.
Bagi pelanggan prabayar, terdapat kewajiban pembelian token listrik pertama yang nilainya ditambah Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Sementara itu, pelanggan pascabayar diwajibkan membayar jaminan langganan sebagai bagian dari proses pemasangan.
Baca Juga :
Tarif Listrik 23, 24, 25 Januari Apakah Naik? Ini Rinciannya(Ilustrasi. Foto: Dok Shutterstock) Cara ajukan pemasangan Pelanggan dapat memperkirakan total biaya dan mengajukan permohonan secara mandiri melalui saluran digital PLN. 1. Cek Estimasi Biaya via PLN Mobile:
- Unduh aplikasi PLN Mobile di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu "Simulasi Biaya".
- Masukkan kapasitas daya yang diinginkan dan pilih jenis layanan (prabayar/pascabayar).
- Sistem akan langsung menampilkan perkiraan total biaya yang harus disiapkan.
- Akses situs resmi https://layanan.pln.co.id.
- Pilih menu "Permohonan", lalu klik "Pasang Baru" di kolom Web Korporasi PLN.
- Baca syarat dan ketentuan, klik "Setuju" dan "OK" pada kolom informasi.
- Lengkapi seluruh Data Pelanggan dan Data Pemohon.
- Isi detail layanan (tarif/daya) dan klik "Hitung Biaya" untuk melihat rincian biaya.
- Simpan bukti permohonan dan tunggu konfirmasi via email dari PLN.



