JAKARTA, DISWAY.ID -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan bahwa keterangan yang diberikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memperjelas dugaan perkara korupsi kuota haji.
Menurutnya, keikutsertaan Dito dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi merupakan informasi yang dibutuhkan KPK.
"Sehingga ini juga kemudian menguatkan terkait dengan informasi-informasi atau bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik KPK berkaitan dengan diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama," katanya kepada wartawan, Jumat, 23 Januari 2026.
Budi menegaskan bahwa KPK masih akan melalukan pemanggilan saksi lain yang terkait dalam kasus ini. Termasuk untuk mengetahui bagaimana proses diskresi, distribusi kuota, jual beli kuota haji.
BACA JUGA:Yusril Buka Suara Soal RUU Propaganda Asing: Arahan Presiden Sudah Turun, Tapi Drafnya Masih Misteri!
"Hingga soal aliran uang dari para biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," tegasnya.
Dito Ariotedjo Diperiksa KPKSebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Adapun, Dito dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 23 Januari 2026.
"Benar, hari ini (kemarin) Jumat (24/1), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023 - 2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 23 Januari 2026.
Dalam lanjutan penyelidikan dalam kasus kuota haji ini. Keterang Dito diharapkan bisa menjadi informasi tambahan untuk mengetahui detail perkara. Budi yakin bahwa Dito akan memenuhi panggilan KPK.
"Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang," jelasnya.
BACA JUGA:RI Darurat Gangguan Kejiwaan, Kemenkes Guyur Anggaran Obat Jiwa 5 Kali Lipat
Adapun KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan kuota haji 2024.
"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.
Selain Yaqut mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F01%2F08%2F5ada88f3b5de036675b04854df11b04f-WhatsApp_Image_2025_01_08_at_16.03.56_1_.jpeg)


