Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo membeberkan langkah strategis yang akan dilakukan untuk memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga akhir tahun ini.
Semula, Sekretaris Perusahaan Jasindo Brellian Gema Widayana berpendapat bahwa perpanjangan insentif tersebut diyakini dapat memberikan stimulus positif bagi sektor properti.
Kemudian, lanjutnya, bagi industri asuransi, kebijakan itu membuka peluang terhadap pertumbuhan premi asuransi properti, baik melalui pembiayaan perumahan yang disertai perlindungan maupun kebutuhan perlindungan aset properti secara mandiri.
“Asuransi Jasindo menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menangkap peluang itu seperti memperkuat kerja sama dengan perbankan dan lembaga pembiayaan. Kami juga mengembangkan produk yang relevan dengan kebutuhan pasar,” katanya, dikutip Jumat (23/1/2026).
Adapun, untuk memitigasi risiko properti, Brellian menuturkan pihaknya tetap menerapkan prinsip kehati-hatian melalui seleksi risiko memadai, penetapan tarif berbasis profil risiko, serta penguatan proteksi reasuransi.
Pasalnya, Jasindo juga menyadari bahwa tantangan utama dalam memasarkan produk asuransi properti adalah tingkat kesadaran masyarakat yang masih perlu ditingkatkan.
Baca Juga
- Jasindo Aktif Pantau Dampak Risiko Geopolitik Global terhadap Bisnis Marine Cargo
- Pendapatan Premi Asuransi Marin Cargo Jasindo Melonjak 50,34% per November 2025
- Belajar dari Banjir Besar Sumatra, Jasindo Dorong Asuransi Wajib Bencana
“Oleh karena itu, perusahaan menjawabnya melalui edukasi berkelanjutan, penyederhanaan produk, dan penguatan kemitraan,” tegasnya.
Brellian menuturkan berdasarkan data perusahaan hingga November 2025 premi asuransi harta benda Jasindo tercatat Rp754,17 miliar, meningkat sekitar 6,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Kinerja ini mencerminkan stabilitas lini asuransi properti di tengah kondisi pasar yang menantang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang mengatur pemberlakuan insentif PPN DTP untuk sektor perumahan pada tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi daya beli masyarakat di sektor perumahan.
Dalam aturan tersebut, PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan kuota 40.000 unit per tahun. Dengan demikian, hingga Desember 2027, pemerintah akan membebaskan pengenaan PPN bagi pembelian 80.000 unit rumah komersial.
“Ini akan dinikmati sekitar 40.000 unit per tahun. Jadi itu semacam dorongan baru ke sektor properti dan akan berdampak pada sektoral ekonomi juga,” ujar Purbaya.

