FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan terbaru pemerintah mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SPPG), membuat guru honorer hingga PPPK Paruh Waktu meradang.
Bukan tanpa alasan, para guru honorer dan PPPK Paruh Waktu itu merasa diperlakukan tidak adil. Betapa tidak, mereka sudah mengabdi puluhan tahun sebagai pendidik, namun masalah kesejahteraan mereka belum mendapat perhatian memadai dari pemerintah.
Sekalipun mereka sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, namun tingkat kesejahteraan yang didapatkan tidak jauh beda saat masih menjadi honorer. Bahkan ada yang disebut-sebut malah menurun dibanding saat masih berstatus honorer.
Situasi inilah yang membuat PPPK Paruh Waktu dan honorer merasa tak diperhatikan. Terutama jika melihat kenyataan besarnya anggaran pemerintah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Para PPPK paruh waktu dan honorer tidak menolak makan bergizi gratis (MBG). Namun, Presiden Prabowo Subianto diminta adil juga.
Ketua PPPK kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Didin Arifin Nur Ikhsan mengatakan, sebagai bagian dari aparatur negara, pihaknya menghormati setiap ikhtiar pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik, termasuk rencana pengangkatan PPPK untuk pegawai SPPG dalam Program MBG.
“Sikap kami bukan menolak, melainkan mengajak untuk menata prioritas secara lebih adil dan berkelanjutan,” kata Didin dilansir JPNN, Jumat (23/1/2026).
Dia membeberkan, berdasarkan data resmi pemerintah seperti pendataan tenaga non-ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta basis data pendidik di Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) masih terdapat banyak PPPK paruh waktu dan guru honorer yang telah lama mengabdi, tetapi hingga kini belum sepenuhnya terakomodasi menjadi ASN penuh waktu.
Mereka adalah tulang punggung layanan pendidikan dan administrasi publik di daerah, termasuk di kabupaten Pemalang dan wilayah lain di Indonesia.
“Kami berpandangan, penyelesaian status ASN PPPK paruh waktu serta guru honorer yang memenuhi syarat seharusnya menjadi prioritas utama sebelum membuka skema pengangkatan baru pada sektor lain,” tuturnya.
Dia menambahkan, prinsip keadilan sosial dan kesinambungan kebijakan perlu dijaga agar tidak menimbulkan rasa ketimpangan di kalangan tenaga pengabdi yang telah puluhan tahun bertugas.
Selain itu, program MBG sebagai kebijakan nasional tentu memerlukan evaluasi berkala baik dari sisi efektivitas, keberlanjutan anggaran, maupun keberlangsungan lintas pemerintahan.
Dalam konteks tersebut, jelas Didin, memperkuat kesejahteraan guru, tenaga kependidikan, serta ASN yang sudah ada akan memberikan dampak jangka panjang bagi mutu sumber daya manusia Indonesia.
“Kami percaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terbuka terhadap masukan konstruktif dari daerah,” ucapnya.
Dia berharap, setiap kebijakan pengangkatan ASN ke depan benar-benar berlandaskan data nasional yang komprehensif, asas keadilan, serta keberpihakan pada mereka yang telah lama mengabdi. (fajar)




