RI Mau Perketat Syarat Investasi Asing di Bali, Minimal Modal Rp10 Miliar

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah bakal menerapkan aturan untuk investasi atau Penanaman Modal Asing (PMA) minimal Rp10 miliar.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todua Pasaribu menjelaskan ada empat rekomendasi yang akan diusulkan sebagai solusi untuk mengatasi maraknya pelanggaran investasi asing di Bali, salah satunya dengan mensyaratkan nilai investasi asing minimal Rp10 miliar.

“Dalam kasusnya banyak PMA yang tidak memenuhi modal minimum Rp10 miliar dan beroperasi tanpa persetujuan lingkungan sampai sertifikat berstandar terverifikasi, manipulasi status perusahaan. Dalam aksinya mereka menggunakan nama WNI sebagai pemegang saham untuk PMA (praktik nominee sistemik, red) dan untuk mengakali daftar negatif investasi, menggunakan alamat virtual office hanya untuk syarat administrasi dan KITAS, tanpa aktivitas usaha riil, kemudian dalam pembangunan vila dan beach club mereka merambah kawasan suci, sempadan pantai serta lahan sawah yang dilindungi,” jelas Todua, dikutip Jumat (23/1/2026).

Sebagai solusi, selain modal minimal Rp10 miliar, pemerintah juga merekomendasikan melakukan moratorium KBLI yang terindikasi melakukan pelanggaran. Kemudian PMA di Bali tidak boleh berlokasi kantor dan lokasi usahanya menggunakan virtual office. Terakhir saat siap komersil, melampirkan dokumen bahwa PBBR dan batas minimum investasi telah dipenuhi.

Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan investasi yang berkualitas, berwawasan lingkungan, berbasis budaya, dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal, sehingga investasi tidak merusak tatanan alam dan sosial Bali, namun justru memperkuat daya dukung lingkungan, ekonomi kerakyatan, serta nilai-nilai adat dan budaya Bali.

”Dengan pengendalian dan pengawasan penanaman modal yang terintegrasi dan berkelanjutan, kami meyakini bahwa investasi di Bali akan mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” jelas Koster.

Baca Juga

  • Kanada Jajaki Investasi Energi Terbarukan dan Pariwisata di NTB
  • Ditopang Investasi dan Konsumsi, Ekonomi NTB Tumbuh 2,82% di Kuarta lII/2025
  • Pemerintah Bentuk Kanal Khusus untuk Pantau Investasi di Bali

Koster menegaskan berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola investasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan bahwa setiap kegiatan penanaman modal berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, ditetapkannya PP No. 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah membawa perubahan yang signifikan dengan memberikan kewenangan yang lebih besar bagi daerah terutama dalam hal pengawasan investasi.

"Di samping itu terdapat penyempurnaan sistem perizinan berbasis risiko yang lebih sederhana, cepat, terintegrasi lewat OSS dan membuka kepastian hukum melalui penerapan SLA [Service Level Agreement], penghapusan syarat ganda, restrukturisasi dan adanya sanksi administrasi yang jelas,” kata Koster.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tak Sekadar Modal, Fintech Lending Perkuat UMKM Lewat Pendampingan Usaha
• 23 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Trump Gugat Raksasa Bank Ini ke Pengadilan, Tuntut Rp84,8 T
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
PIK 2 Kian Menjanjikan Pebisnis, CBDK Jadi Penggerak Utama
• 16 jam lalufajar.co.id
thumb
Etihad Airways Dinobatkan Sebagai Maskapai Paling Aman di Dunia 2026
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
27.191 Kopdes Merah Putih Ditargetkan Mulai Beroperasi April 2026
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.