jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pornografi yang menjerat Suhari alias AOH terhadap Budi pada 2018 memasuki tahap baru.
Berkas perkara Suhari telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (21/1).
BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Menunda Pemeriksaan Doktif Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membenarkan pelimpahan berkas tersebut saat dikonfirmasi wartawan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Jakarta Utara, Kamis (22/1).
Kejaksaan menyatakan perkara siap diproses ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Pitra Tegaskan Kasus Pencemaran Nama Baik 10 Tokoh Nasional Harus Dilanjutkan
Pada 21 Januari 2026, penyidik kepolisian menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam proses tahap dua.
Seusai tahap tersebut, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap Suhari alias AOH.
BACA JUGA: Dicecar 44 Pertanyaan Selama 5 Jam Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik RK, Lisa Mariana Bersyukur
Saat ini, Suhari berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, terhitung sejak 21 Januari 2026.
Jaksa penuntut umum selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dalam waktu dekat untuk segera disidangkan.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


