Lengkap! Ini Syarat, Biaya, dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

metrotvnews.com
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Balik nama sertifikat tanah merupakan proses hukum yang wajib dilakukan setelah terjadi transaksi jual beli, hibah, maupun pewarisan tanah. Proses ini bertujuan untuk memastikan hak kepemilikan atas tanah secara resmi berpindah kepada pihak yang berhak. 

Proses balik nama sertifikat tanah memerlukan biaya yang harus dibayarkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Biaya ini diperlukan untuk memproses perubahan nama pemilik dari pemilik lama ke pemilik baru, biasanya dilakukan setelah transaksi jual beli, pewarisan, atau hibah tanah selesai, dilansir dari CIMB Niaga.

Dengan membayar biaya dan menyelesaikan prosedur balik nama, pemilik baru akan memperoleh hak penuh atas tanah tersebut. Selain untuk memastikan kepemilikan secara resmi, proses ini juga memudahkan pengurusan dokumen legal lainnya, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maupun proses gadai sertifikat tanah. Syarat balik nama sertifikat tanah Sebelum melakukan balik nama sertifikat, pihak pemohon perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya sebagai berikut dilansir dari CIMB Niaga:

  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli.
  • Surat kuasa, jika proses balik nama dikuasakan kepada pihak lain.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) penjual serta pembeli, atau pemilik awal dan ahli warisnya.
  • Sertifikat tanah asli dari PPAT.
  • Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Akta wasiat yang dibuat oleh notaris (jika terkait pewarisan).
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pajak Penghasilan (PPh) untuk transaksi tanah di atas Rp 60 juta, serta bukti setor uang pemasukan saat pendaftaran hak.
Komponen biaya balik nama sertifikat tanah Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen, di antaranya sebagai berikut: 
  1. Biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB): AJB merupakan  biaya untuk pembuatan akta resmi antara penjual dan pembeli yang dikeluarkan melalui notaris/PPAT. Besarannya umumnya sekitar 0,5–1 persen dari nilai transaksi, sesuai kesepakatan dan wilayah.
  2. BPHTB: BPHTB merupakan pajak yang wajib dibayar pembeli tanah atas perolehan tanah atau bangunan, dengan tarif sekitar 5 persen dari harga rumah dan tanah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tidak Kena Pajak.
  3. Biaya pengecekan sertifikat: Biaya pengecekan ini dikenakan oleh kantor pertanahan untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah, dengan tarif maksimal Rp50 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015.
  4. Biaya balik nama: Biaya ini merupakan biaya administrasi untuk mengubah nama pemilik dalam sertifikat tanah, yang besarnya mencapai hingga 5 persen dari NJOP dan menjadi tanggungan pembeli tanah.

Baca Juga :

Pasang Listrik Berapa Tarifnya? Cek Harga Terbaru 2026

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com) Cara hitung biaya balik nama sertifikat tanah Berikut gambaran penghitungan biaya yang dikeluarkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah:

Untuk mengetahui total biaya balik nama sertifikat tanah, Anda perlu menjumlahkan seluruh komponen biaya yang berlaku, seperti AJB, BPHTB, pengecekan sertifikat, dan biaya administrasi balik nama.

Sebagai contoh, jika Anda membeli tanah seluas 100 meter persegi dengan harga Rp10 juta per meter persegi, maka perhitungannya sebagai berikut:

Biaya pembuatan AJB: 0,5 persen x Rp10 juta = Rp50 ribu.

BPHTB: 5 persen x Rp10 juta x 100 m² = Rp500 ribu.

Biaya pengecekan sertifikat: Rp50 ribu.

Biaya balik nama: 5 persen x Rp10 juta = Rp500 ribu. 

Dengan demikian, total biaya balik nama sertifikat tanah untuk lahan tersebut adalah sekitar Rp1,1 juta. Prosedur balik nama sertifikat tanah Terdapat dua metode yang dapat dilakukan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, melalui kantor BPN atau jasa PPAT, berikut rinciannya: 1. Melalui kantor BPN
  • Siapkan dokumen persyaratan, mulai dari surat permohonan, sertifikat asli  dan fotokopi, AJB, PBB terakhir, KTP, KK, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta surat kuasa jika diwakilkan.
  • Serahkan berkas ke Kantor BPN untuk diperiksa dan mendapatkan tanda terima.
  • Lakukan pembayaran biaya balik nama sesuai ketentuan.
  • Petugas BPN akan mengecek fisik tanah.
  • Setelah seluruh proses selesai, sertifikat baru atas nama pemohon akan diterbitkan dan dikirim.
2. Melalui jasa PPAT
  • Pilih PPAT yang resmi dan terdaftar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
  • Penjual dan pembeli menandatangani AJB sebagai bukti sah peralihan hak atas tanah.
  • Pembeli membayar biaya balik nama melalui PPAT, biasanya sekitar 0,5–1 persen dari nilai transaksi.
  • Setelah AJB dan BPHTB lunas, seluruh dokumen diserahkan kepada PPAT.
  • PPAT akan mengurus proses balik nama ke BPN setempat hingga sertifikat baru terbit, dengan estimasi waktu sekitar 14 hari kerja. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Ungkap Modus Proyek Fiktif di Balik Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia
• 14 jam laludetik.com
thumb
Update Informasi Cuaca Jakarta Sabtu, 24 Januari 2026: Hujan Ringan Sepanjang Hari
• 12 jam laludisway.id
thumb
Berangsur Surut, 81 RT dan 15 Jalan di Jakarta Masih Banjir Malam Ini
• 20 jam laludetik.com
thumb
Perkuat Ambisi Juara, Persija Jakarta Datangkan Shayne Pattynama
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Wamenhaj: Perkuat Afirmasi, Jumlah Petugas Haji Perempuan 2026 Terbesar dalam Sejarah
• 9 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.