jpnn.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan sejumlah barang bukti saat menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (22/1).
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya serta uang tunai dari SMN (Sumarno/Kepala Dinas PMPTSP) senilai ratusan juta," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
BACA JUGA: Eks Gubernur Sultra Nur Alam Vs Satpol PP, Sempat Ricuh
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Budi juga mengatakan bahwa tim penyidik KPK akan mendalami barang bukti dan uang tunai yang telah disita tersebut.
BACA JUGA: KPK Ungkap Modus Wali Kota Madiun Maidi Terima Suap, Jangan Ditiru
"Penyidik selanjutnya akan mendalami barang bukti yang diamankan dan disita tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
BACA JUGA: Konon Tarif Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Dipatok Sudewo Dinaikkan Pengepul, Alamak
Kemudian pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



