Diduga Langgar Izin Tinggal, Bos Perusahaan Asal Singapura Diperiksa Imigrasi

okezone.com
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta memeriksa seorang bos perusahaan asal Singapura berinisial TLC. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan pelanggaran izin tinggal di Indonesia.

Baca Juga :
Bocah 5 Tahun Ikut Ditahan Imigrasi AS, Disebut Dijadikan ‘Umpan’

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim, mengatakan TLC diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122. Intinya, visa yang digunakan TLC diduga tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukannya di Indonesia.

Kasus ini ditangani sejak Juli 2025 dan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Penanganan kasus ini sudah berjalan sejak Juli 2025,” ungkap Gusti kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga :
Kaleidoskop 2025: Sepak Terjang Trump di Masa Jabatan Kedua, Kebijakan Imigrasi Hingga Tekanan Militer

Gusti Bagus Ibrahim mengungkapkan, TLC diduga masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan, namun dalam praktiknya justru melakukan aktivitas bekerja.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Dunia, Begini Alasan dan Tugas-tugasnya
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Jelang Muktamar NU, Nama Kiai Said Aqil Siradj Digadang-gadang Jadi Rais Aam PBNU
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Rekap Semifinal Indonesia Masters 2026: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Tembus Final
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Jordi Amat Ungkap Pendekatan Personal John Herdman, Mulai dari Pesan WhatsApp Hingga Pantau Langsung
• 19 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.