Kuala Lumpur, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan adanya penyerahan wilayah antara Malaysia dan Indonesia terkait tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Klarifikasi ini disampaikan menyusul laporan media pada 22 Januari 2026 yang menyatakan bahwa Malaysia memberikan lahan seluas 5.207 hektare kepada Indonesia sebagai kompensasi atas masuknya tiga desa di wilayah Nunukan ke dalam wilayah Malaysia.
Melalui pernyataan resmi yang diterima di Kuala Lumpur pada Jumat (23/1/2026), Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam (Natural Resources and Environmental Sustainability/NRES) Malaysia, Dato’ Sri Arthur Joseph Kurup, menegaskan bahwa narasi mengenai “tukar guling” atau kompensasi wilayah tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik di kedua negara.
“Perundingan antara Malaysia dan Indonesia terkait penandaan serta pengukuran perbatasan darat dilakukan secara harmonis dan profesional, tanpa didasarkan pada prinsip timbal balik, kompensasi, maupun perhitungan untung dan rugi,” ujar Arthur dalam pernyataannya.
Arthur menjelaskan bahwa finalisasi pengukuran dan penandaan perbatasan darat antara Malaysia dan Indonesia, khususnya di kawasan Sabah–Kalimantan Utara, merupakan hasil dari proses perundingan teknis yang sangat panjang. Proses tersebut berlangsung lebih dari 45 tahun dan melibatkan berbagai tahap kajian, diskusi, serta verifikasi lapangan.
Puncak dari proses tersebut adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara pada 18 Februari 2025. Kesepakatan ini menjadi landasan formal dalam penyelesaian sejumlah Outstanding Boundary Problem (OBP) yang selama puluhan tahun belum terselesaikan.
Menurut Arthur, percepatan penyelesaian isu perbatasan darat telah menjadi komitmen bersama Indonesia dan Malaysia, yang salah satunya ditegaskan dalam kunjungan kenegaraan Presiden Republik Indonesia saat itu, Joko Widodo, ke Malaysia pada 8 Juni 2023.
“Dalam seluruh proses perundingan, Malaysia juga melibatkan secara aktif Pemerintah Negeri Sabah sebagai bagian dari delegasi resmi, guna memastikan kepentingan daerah turut diperhitungkan,” katanya.
Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa penetapan garis perbatasan dilakukan melalui pendekatan ilmiah dan hukum, bukan melalui kesepakatan politik jangka pendek. Pengukuran perbatasan dilaksanakan berdasarkan perjanjian internasional yang telah lama berlaku, antara lain Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, serta Boundary Convention 1928.
Selain itu, penentuan batas wilayah juga menggunakan koordinat geospasial yang akurat dan diverifikasi oleh para ahli dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM), dengan dukungan instansi keamanan terkait.
“Setiap penyesuaian batas wilayah sepenuhnya merujuk pada hukum internasional dan data teknis yang sah. Tidak ada unsur konsesi politik dalam proses ini,” tegas Arthur.
Isu ini mencuat setelah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Indonesia menyampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR bahwa terdapat tiga desa di Kabupaten Nunukan yakni Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas yang berdasarkan hasil kesepakatan OBP berada di wilayah Malaysia.
Dalam penjelasan tersebut, BNPP juga menyebut adanya wilayah Malaysia seluas sekitar 5.207 hektare yang masuk ke wilayah Indonesia dan direncanakan untuk pengembangan zona perdagangan bebas. Informasi inilah yang kemudian ditafsirkan sebagian pihak sebagai bentuk kompensasi atau pertukaran wilayah.
Namun, Kementerian NRES Malaysia menegaskan bahwa pemahaman tersebut keliru. Arthur menekankan bahwa tidak pernah ada kesepakatan tukar-menukar wilayah antara kedua negara.
“Penetapan perbatasan tidak dilakukan dengan pendekatan kompensasi. Yang menjadi prioritas adalah kejelasan batas wilayah yang sah dan diakui secara internasional,” ujarnya.
Malaysia menilai bahwa memiliki perbatasan negara yang jelas, final, dan diakui oleh negara tetangga serta komunitas internasional jauh lebih strategis dibandingkan mempertahankan kawasan sengketa yang tidak memiliki keabsahan hukum yang kuat.
Dengan selesainya penetapan perbatasan darat, posisi hukum Malaysia di tingkat internasional dinilai semakin kokoh dan mampu menutup potensi klaim wilayah yang lebih besar di masa depan.
“Keuntungan jangka panjang bagi kedaulatan negara jauh lebih signifikan. Kepastian hukum atas perbatasan negara merupakan fondasi penting bagi stabilitas, keamanan, dan pembangunan kawasan perbatasan,” kata Arthur.
Baik Indonesia maupun Malaysia sepakat untuk terus mengedepankan jalur diplomasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan perbatasan yang tersisa. Pendekatan ini dinilai efektif dalam menjaga hubungan bilateral, sekaligus mencegah potensi konflik di lapangan.
Arthur menegaskan bahwa penyelesaian OBP dilakukan dengan semangat persahabatan, solidaritas, dan saling menghormati kedaulatan masing-masing negara.
“Kedua negara berkomitmen menjaga keharmonisan di kawasan perbatasan dan memastikan bahwa setiap keputusan diambil demi kepentingan bersama,” pungkasnya.





