KUALA LUMPUR – Mantan Kepala Angkatan Darat Malaysia, Muhammad Hafizuddeain Jantan (58), dan istrinya, Salwani Anuar (26), didakwa atas empat tuduhan pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Haram.
Berdasarkan lansiran dari CNA, Jumat (23/1/2026). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Khusus Korupsi Kuala Lumpur pada Kamis 22 Januari 2026, keduanya didakwa terlibat pencucian uang senilai hampir RM2,2 juta atau setara sekitar US$543.000 (Rp9,2 miliar). Setelah dakwaan dibacakan, Hafizuddeain dan Salwani menyatakan tidak bersalah dan memilih menjalani proses persidangan.
Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih luas di Malaysia, khususnya terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan militer. Operasi tersebut menyusul serangkaian penangkapan dan penyitaan aset bernilai besar sejak akhir 2025.
Berdasarkan dokumen pengadilan, Hafizuddeain diduga menerima hasil kegiatan ilegal senilai sekitar RM2,1 juta. Sementara Salwani yang disebut sebagai istri ketiga Hafizuddeain, diduga menerima dana ilegal sekitar RM77.000.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta denda sedikitnya lima kali lipat dari nilai hasil ilegal atau RM5 juta, tergantung mana yang lebih tinggi.




