Bareskrim Polri telah memeriksa 28 orang terkait indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Mereka terdiri dari berbagai klaster dan telah dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi di tahap penyidikan ini. Yang terdiri dari klaster Borrower, Lender, maupun pihak DSI," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Delapan belas orang di antaranya merupakan pihak manajemen dari PT DSI. Namun, Ade Safri tak mengungkap identitas jelas siapa pihak PT DSI yang diperiksa.
"Pihak DSI sendiri sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang, dan ini masih statusnya saksi terkait dengan pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI," tuturnya.
Selain pihak PT DSI, penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah korban hingga perwakilam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Yang jelas, penyidik terus bekerja secara profesional transparan, akuntabel untuk terus mencari dan mengumpulkan alat bukti," tegas Ade Safri.
Adapun proses penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 14 Januari 2026. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
(ond/isa)




