Aturan Baru Scan QR Code Dokumen Kependudukan, Cek Infonya!

detik.com
15 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Dukcapil Kemendagri menyampaikan perubahan pada QR Code dokumen kependudukan. Mulai 1 Januari 2026, QR Code pada KK, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya tidak bisa lagi dipindai (discan) dengan Google Lens atau aplikasi scan QR Code lainnya.

Bersumber dari akun Instagram Dukcapil Kemendagri (@dukcapilkemendagri), QR Code dokumen kependudukan hanya bisa discan dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi IKD tersedia resmi di Google Play Store/App Store

Scan QR Code di IKD berfungsi untuk memastikan dokumen warga aktif dan terdaftar di Dukcapil.

Tata Cara Aktivasi IKD

Untuk aktivasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil dan bisa dilakukan di Kantor Dukcapil arau Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pastikan pendaftar menggunakan smartphone, ada akses internet, mempunyai alamat email pribadi, dan nomor telepon aktif.

Berikut ini langkah-langkah aktivasi IKD:

  • Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore;
  • Buka aplikasi IKD;
  • Setelah melewati tahapan persetujuan, klik "Pendaftaran Offline" untuk membuat akun;
  • Isi data berupa NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, e-mail dan nomor handphone, lalu klik "Proses";
  • Kemudian, verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation;
  • Setelah itu, scan QR Code yang didapatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD;
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;
  • Proses aktivasi IKD telah selesai.
Baca juga: Apakah IKD Bisa Menggantikan KTP Fisik? Simak Penjelasan Dukcapil
Baca juga: Waspada Penipuan Aktivasi IKD, Cek Fakta dan Kenali Modusnya!

Apakah NIK Bisa Berubah?

NIK adalah nomor unik yang berlaku seumur hidup dan tidak bisa diubah, meski ada perubahan biodata, seperti tanggal lahir atau pindah domisili. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007, NIK tetap sama sejak pertama kali didaftarkan. Jadi, tidak perlu mengajukan perubahan NIK.

Lihat juga Video: Yeay! QRIS Kini Bisa Dipakai di Jepang




(kny/imk)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Warga Sihotang Orasi di PN Balige, Kawal Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA
• 23 jam lalurealita.co
thumb
Singkirkan Fajar/Fikri, Raymond/Joaquin Hadapi Sabar/Reza di Semifinal Indonesia Masters 2026
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Produk Unggulan Mesuji Didorong Tembus Pasar Global
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Banjir Belum Surut, 59 RT dan 4 Jalan di Jakarta Masih Tergenang hingga Sabtu Sore
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Presiden Prabowo Bertolak ke Paris untuk Penuhi Undangan Presiden Macron
• 17 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.