Warga Sihotang Orasi di PN Balige, Kawal Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA

realita.co
2 jam lalu
Cover Berita

BALIGE (Realita)- Warga Kenegerian Sihotang penerima Bantuan Sosial Program Ekonomi Nasional (Bansos PENA) menggelar aksi orasi di depan Pengadilan Negeri Balige, Jumat (23/1/2026), menjelang sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Bansos PENA yang menjerat mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan tersangka, sekaligus untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat penerima bantuan.

Baca juga: Bupati Samosir Dilaporkan ke Kejaksaan, Terkait Dugaan Korupsi Bansos PENA

Dalam orasinya, warga secara tegas menyatakan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Samosir agar mengusut tuntas kasus Bansos PENA, termasuk menelusuri dan menindak pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami datang ke pengadilan untuk memantau langsung sidang ini, supaya hakim tidak memenangkan praperadilan tersangka yang sudah ditahan,” ujar Albertus Sitanggang, salah seorang perwakilan warga Kenegerian Sihotang.

Albertus menyampaikan bahwa kehadiran warga juga bertujuan menyampaikan langsung keresahan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia mengungkapkan, bantuan yang diterima warga tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa barang.

“Awalnya kami diberitahu bantuan sebesar Rp 5 juta. Namun yang kami terima barang. Setelah kami hitung berdasarkan harga barang pada tahun 2024, nilainya tidak sampai Rp 5 juta,” katanya.

Selain itu, kata Albertus lagi, kami bukan hanya korban banjir lagi, tetapi korban Bansos PENA.

Menurutnya, pola penyaluran bantuan tersebut bertentangan dengan petunjuk teknis Bansos PENA yang mengatur bahwa bantuan harus disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima manfaat.

Baca juga: Kejaksaan Negri Samosir Tetapkan Tersangka FAK Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bansos

“Kami menduga bantuan yang seharusnya kami terima secara utuh telah diselewengkan. Ini merugikan masyarakat korban bencana,” tegas Albertus dalam orasinya.

Warga lainnya, Polma Mangaratua Sihotang menilai penggantian bantuan uang dengan barang membuka ruang terjadinya pengurangan nilai bantuan dan berpotensi menjadi modus penyimpangan anggaran.

Ia menambahkan, barang yang kami terima ada pupuk, mulsa, pupuk cair organik, nilainya tidak ada 5 juta.

Kehadiran kami di depan Pengadilan Negeri Balige ini juga menjadi bentuk tekanan moral agar proses hukum tidak berhenti pada satu tersangka. Juga kami memberikan dukungan moral kepada bapak Satria Irawan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir karena telah menahan tersangka.

Baca juga: DPRD Kabupaten Samosir Rapat Paripurna, Menindaklanjuti Aksi Gerakan Rakyat Tutup TPL

Kami yakin, bukan hanya kadis itu pelakunya, pasti ada pelaku lain, ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial melibatkan banyak pihak, sehingga aparat penegak hukum diminta mengungkap secara menyeluruh rantai tanggung jawab dalam kasus tersebut.

Diketahui, pascabanjir bandang tahun 2023, ratusan kepala keluarga di wilayah Kenegerian Sihotang tercatat sebagai penerima Bansos PENA yang bersumber dari Kementerian Sosial.

Sidang Praperadilan dilaksanakan sekitar pukul 16: 30 Wib berjalan aman dan kondusif yang langsung disaksikan beberapa perwakilan korban banjir bandang Kenegerian Sihotang.amb

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kerugian Kasus PT DSI Tembus Rp 2,4 T, Bareskrim Gandeng PPATK
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
AS Resmi Keluar dari WHO, Trump Hentikan Total Pendanaan
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Hadirkan Teknologi Medis Mutahir, Eka Hospital Group Perluas Jaringan Layanan Kesehatan Premium di MT Haryono
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Angke Hulu Siaga 1, Tiga Pintu Air Jakarta Waspada
• 21 jam laluidntimes.com
thumb
Rekor Harga Emas Dunia Dongkrak Saham ANTM-MDKA Cs di Tengah Tekanan IHSG
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.