GenPI.co - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono merespons video viral seorang Warga Negara Indonesia (WNI) diduga bergabung dengan militer asing.
Dave Laksono mengatakan ada dampak secara hukum, saat ada WNI bergabung dengan militer asing, atau menjadi tentara AS.
“Keterlibatan WNI ke milier negara lain, itu menyangkut aspek hukum, kedaulatan, serta komitmen kebangsaan,” katanya dikutip dari JPNN, Sabtu (24/1).
Dia mengungkapkan UU Nomo 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan RI, sudah mengatur seorang WNI tidak boleh masuk dinas militer asing, tanpa izin Presiden.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan pembuatan aturan itu, agar loyalitas dan tanggung jawab utama WNI pada bangsa dan negara Indonesia.
“Bergabung (militer asing) tanpa izin, bisa menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk kehilangan status kewarganegaraan,” tuturnya.
Dave menyampaikan Komisi I DPR melihat fenomena WNI gabung militer asing, menjadi tanda perlunya penguatan sosialisasi dan pengawasan.
“Pemerintah melalui perwakilan RI di luar negeri, harus memastikan WNI paham konsekuensi hukum dan politik,” ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial yang menayangkan keluarga mengatar buah hati bertugas sebagai tentara AS.
Sang buah hati yang berjenis kelamin perempuan itu, memakai hijab. Seorang anggota keluarga memangglnya kakak, saat melepas di bandara. (ast/jpnn)
Lihat video seru ini:


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5222065/original/036667100_1747381824-1000215981.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476444/original/048735000_1768750890-Sleman.jpg)