Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan kuota impor BBM untuk badan usaha (BU) SPBU swasta secara bertahap (periodik) bisa efektif untuk menghindari kelangkaan. Namun, kebijakan itu harus dilakukan secara hati-hati.
Adapun, skema pemberian kuota impor BBM itu diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan hasil evaluasi pengadaan impor BBM untuk SPBU swasta pada 2025. Pada saat itu, kuota impor BBM SPBU swasta habis lebih awal lantaran tingginya permintaan.
Kendati demikian, Kementerian ESDM tak memerinci berapa lama periode impor tersebut. Pemerintah enggan mengungkapkan apakah periode pemberian kuota tersebut dipatok per 3 bulan ataupun per 6 bulan.
Ketua Kelompok Kajian Ketahanan Energi untuk Pembangunan Berkelanjutan (K3EPB) Universitas Indonesia (UI) Ali Ahmudi Achyak berpendapat, skema periodik itu bisa berjalan efektif untuk menghindari kelangkaan. Namun, terdapat beberapa catatan penting.
Menurutnya, kontrol pemerintah harus lebih kuat. Ali menjelaskan, skema periodik memberi ruang bagi Kementerian ESDM untuk mengevaluasi realisasi impor, stok, dan distribusi secara berkala.
"Kalau ada BU yang tidak optimal atau terjadi anomali pasar, pemerintah bisa cepat melakukan penyesuaian," ucap Ali kepada Bisnis, Jumat (23/1/2026).
Selain itu, dia menilai skema bertahap bisa menekan potensi penimbunan atau spekulasi pasokan. Hal ini berbeda dengan skema tahunan yang berisiko dimanfaatkan tidak proporsional, apalagi saat harga global fluktuatif.
Ali juga berpendapat, skema periodik fleksibel terhadap kondisi global.
"Harga minyak dan geopolitik sangat dinamis. Kuota periodik memberi fleksibilitas kebijakan tanpa harus menunggu 1 tahun penuh," imbuhnya.
Ali pun mengingatkan skema pemberian impor secara periodik memiliki risiko tersendiri jika tidak diatur secara detail.
Dia menyebut, BU SPBU swasta sangat bergantung pada kepastian pasokan. "Oleh karena itu, kalau ada jeda sedikit saja antara satu periode kuota ke periode berikutnya, langsung terasa di lapangan, stok menipis, SPBU tutup, dan konsumen panik," katanya.
Ali menyebut, agar kejadian kelangkaan tidak terulang lagi, maka minimal harus ada beberapa hal. Pertama, kepastian jadwal periode kuota, misalnya triwulanan dan otomatis bergulir.
Kedua, buffer stok wajib untuk BU SPBU swasta. Ketiga, early warning system (EWS) jika realisasi kuota mendekati batas. Ketiga, transparansi komunikasi ke publik dan pelaku usaha.
"Kalau skema periodik ini hanya bertahap tapi tanpa kepastian teknis, justru berpotensi menciptakan kelangkaan baru. Hal itu terjadi bukan karena BBM tidak ada, tapi karena izin dan timing yang terlambat," kata Ali mengingatkan.
Sementara itu, Praktisi Migas Hadi Ismoyo menilai, penerapan skema periode untuk impor BBM SPBU swasta tidak efektif mencegah kelangkaan di lapangan.
Menurutnya, kebijakan itu malah berisiko menimbulkan kelangkaan jika implementasinya dilakukan serampangan.
"Mengurus kertas kerja setiap kali mengajukan impor dan mengurus surat rekomendasi butuh waktu, jika terlambat sedikit maka shipping proses ke dalam negeri juga tertunda. Potensi kelangkaan di SPBU swasta bisa terulang seperti 2025," kata Hadi.
Mantan sekjen Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) itu mengingatkan, jika pemerintah tetap menerapkan skema periodik, maka proses persetujuan impor pun harus dilakukan secara cepat dan tepat.
"Setiap kali ada pengajuan izin impor sesuai dengan periode waktu tertentu harus cepat di-approve. Jangan sampai terlambat," ucapnya.
Baca Juga
- ESDM Bakal Beri Jatah Impor BBM SPBU Swasta Secara Periodik
- Bahlil Ancam SPBU Swasta yang Tak Tertib Soal Kuota Impor Tahun Depan
- Pertamina Siap Pasok Solar ke SPBU Swasta saat Impor Disetop 2026




