Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa 28 saksi terkait kasus dugaan fraud yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia atau DSI. Kasus ini ditaksir merugikan lebih dari 4.000 nasabah dengan dana mencapai Rp 1,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, para saksi tersebut berasal dari klaster lender (pemilik modal) selaku korban, borrower (peminjam), pihak PT DSI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pihak PT DSI sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang dan ini statusnya masih saksi terkait dengan pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI," katanya.
Ia menjelaskan, dalam penyidikan yang dimulai pada 14 Januari 2026 itu, penyidik pada Subdit II Perbankan telah menyita beberapa barang bukti elektronik, dokumen maupun surat.
"Berkaitan dengan pencatatan laporan palsu pada pembukuan ataupun laporan keuangan yang dibuat oleh PT DSI terkait dengan penyaluran dana masyarakat, dalam hal ini lender, yang diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," ucapnya.
Tidak hanya itu, penyidik telah memblokir sejumlah rekening, baik itu rekening escrow (rekening penampungan), rekening vehicle (rekening pelarian), hingga rekening perusahaan yang terafiliasi.
"Sudah dilakukan pemblokiran, baik itu yang terkait dengan badan hukum maupun perorangan. Sudah kami blokir dari beberapa nomor rekening," ujarnya.
LeAde mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak, yaitu dengan Kejaksaan Agung, dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penelusuran transaksi, dan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi.
Ia memastikan penyidikan perkara ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Bukan hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi tim penyidik juga akan melakukan asset tracing (penelusuran aset), baik terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun harta kekayaan dari subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara pidana ini," ucapnya.
Subdit II Perbankan pada Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI.
Modus yang digunakan adalah menggunakan data ataupun informasi dari borrower existing (peminjam aktif) tanpa sepengetahuan pihak peminjam dan dilekatkan pada proyek fiktif untuk menarik pihak lender. Adapun pada Jumat hari ini, penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan kantor PT DSI di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan.




