OPERASI tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Pati dan Wali Kota Madiun beberapa waktu lalu, kembali menegaskan bahwa korupsi di tingkat daerah bukanlah penyimpangan yang bersifat sporadis.
Sesuatu yang hadir berulang, dengan pola dan modus yang nyaris seragam, seolah menjadi produk rutin dari sistem politik lokal pasca-Reformasi.
Dalam konteks ini, OTT tidak cukup atau hanya dibaca sebagai keberhasilan penegakan hukum semata, melainkan sebagai indikator kegagalan demokrasi elektoral sejauh ini dalam memproduksi kepemimpinan yang bersih dan berintegritas.
Demokrasi lokal di Indonesia memang berjalan secara prosedural. Ditandai dengan pemilihan kepala daerah diselenggarakan secara berkala, partisipasi pemilih dijaga, dan legitimasi kekuasaan diperoleh melalui mekanisme pemungutan suara.
Namun, demokrasi prosedural ini faktanya menyimpan paradoks serius. Di balik proses elektoral yang tampak sah, berlangsung praktik politik berbiaya tinggi: transaksi pencalonan lewat mahar politik mendorong relasi oligarkis dan turut membentuk kekuasaan sejak tahap paling awal.
Dalam sistem politik seperti ini, jabatan publik tidak lagi sepenuhnya dipahami sebagai amanah, melainkan sebagai aset politik dan ekonomi.
Biaya besar yang dikeluarkan selama kontestasi menciptakan logika “balik modal” yang kuat. Korupsi kemudian hadir bukan sebagai anomali, tetapi sebagai konsekuensi logis yang hampir tak terhindarkan.
Baca juga: Kepala Daerah dan Korupsi: Ada Apa dengan Kalian?
Anggaran publik dijadikan instrumen kompromi politik, proyek pembangunan berubah menjadi sumber rente, dan birokrasi ditempatkan sebagai alat distribusi kekuasaan.
Selama ini, diskursus publik cenderung memusatkan perhatian pada figur kepala daerah yang tertangkap. Pendekatan ini penting dalam konteks hukum, tetapi terlalu sempit untuk menjelaskan persoalan yang sesungguhnya.
Ketika pelaku terus berganti, tetapi skema kejahatan tidak berubah, maka jelas persoalannya terletak pada sistem politik yang melahirkannya.
Dalam konteks inilah kegagalan partai politik menjadi semakin nyata. Bagaimanapun partai seharusnya menjadi institusi utama yang menjamin kualitas demokrasi melalui rekrutmen, kaderisasi, dan kontrol terhadap kekuasaan.
Namun dalam praktiknya, banyak partai politik justru berfungsi minimalis. Yaitu sekadar menjadi kendaraan elektoral untuk memenangkan kontestasi, bukan institusi yang serius membangun atau melahirkan kepemimpinan publik.
Proses pencalonan kepala daerah kerap ditentukan oleh kombinasi elektabilitas instan dan kapasitas finansial. Dampaknya, integritas, rekam jejak, dan visi kepemimpinan seringkali hanya menjadi pertimbangan sekunder.
Kaderisasi internal melemah, pendidikan politik menjadi seremonial, dan mekanisme etik internal jarang digunakan sebagai alat seleksi yang sungguh-sungguh. Partai kehilangan perannya sebagai penyaring utama kekuasaan.
Ketika kepala daerah terseret OTT, pola respons partai hampir selalu sama: menjaga jarak dan menegaskan bahwa korupsi adalah tanggung jawab pribadi. Pernyataan ini mungkin sah secara hukum, tetapi problematis secara politik.





