OJK: WNI "Scammer" di Kamboja Bukan Korban TPPO, Mereka Kriminal

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai scammer di Kamboja bukanlah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mahendra menyebut, WNI yang bekerja di markas penipuan daring atau online scam adalah pelaku kriminal.

"Tadi yang dari Kamboja, kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer. Jadi mereka ini kriminal," ujar Mahendra dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Mahendra menjelaskan, bagaimanapun, WNI-WNI ini menjadi bagian dari operasi untuk melakukan scamming.

Baca juga: KBRI Pastikan WNI yang Kabur dari Markas Scammer Kamboja Bukan Korban TPPO

Dia pun menyayangkan WNI scammer yang malah terkesan disambut sebagai pahlawan dan korban ketika diselamatkan kembali ke Tanah Air.

"Padahal mereka scammer. Jadi itu apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu. Ya, itu bagian dari operasi di sananya. Tapi apa yang mereka lakukan sebagai pekerjaan adalah itu," jelasnya.

Menurut Mahendra, jika pekerja migran tersebut ditipu, barulah mereka bisa disebut sebagai korban.

Diketahui, ribuan WNI kabur dari markas scammer Kamboja hingga Rabu (21/1/2026). Sebanyak 1.726 warga negara Indonesia (WNI) berhasil kabur dari markas penipuan online scam di Kamboja.

Dubes RI di Kamboja Santo mengatakan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi mulai 16 Januari hingga 21 Januari 2026.

Baca juga: Bukan Hanya Indonesia, Scam Kamboja Juga Tipu Orang Korsel hingga Turki

“Jadi mulai 16 sampai tanggal 21 itu, sekarang sudah ada 1.726 warga negara Indonesia yang datang ke KBRI untuk menyampaikan laporan bahwa mereka baru saja keluar dari sindikat penipuan online di berbagai tempat di Kamboja,” kata Santo dalam jumpa pers virtual.

Santo mengungkapkan alasan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh di Kamboja mulai melakukan penghitungan sejak 16 Januari 2026.

Ia menjelaskan bahwa tanggal tersebut dipilih karena menjadi titik awal lonjakan jumlah kasus yang signifikan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Untuk diketahui, Perdana Menteri Kamboja, Hun Manet, menginstruksikan pemberantasan sindikat penipuan daring di seluruh wilayah Kamboja.

Instruksi ini diikuti dengan penangkapan mastermind di berbagai wilayah, sehingga membuat sindikat tersebut membubarkan diri dan membiarkan para pekerjanya keluar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 2026 versi Pemerintah, Hitung Mundur Menuju Bulan Suci Penuh Berkah
• 19 jam laludisway.id
thumb
Link Resmi Simulasi TKA SMP 2026 dan Cara Aksesnya
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Terpopuler: Banjir Jakarta, Shell Super Langka, dan Tes Psikologi SIM
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Menkomdigi Perketat Registrasi Kartu Seluler, Ini Aturan Barunya
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tangis Tim SAR Pecah, Korban ke-10 Kecelakaan Pesawat ATR Ditemukan
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.