Menkomdigi Perketat Registrasi Kartu Seluler, Ini Aturan Barunya

republika.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan aturan baru registrasi kartu seluler untuk memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Kebijakan ini dilakukan untuk mempersempit ruang penipuan digital dan penyalahgunaan nomor seluler.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga
  • Menkomdigi Pastikan Internet Aceh Pulih sebelum Pergantian Tahun 2026
  • Menkomdigi: PP TUNAS Perkuat Peran Orang Tua Lindungi Anak dari Penipuan Digital

Meutya menegaskan, registrasi kartu seluler tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif semata, melainkan instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” kata Meutya, dalam keterangan pers, Sabtu (24/1/2026).

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, Kemkomdigi mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

“Aturan ini menetapkan setiap Warga Negara Indonesia melakukan registrasi menggunakan NIK dan data biometrik pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” ujar Meutya.

Selain itu, pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Pembatasan ini bertujuan menekan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara massal.

Penyelenggara jasa telekomunikasi juga wajib menyediakan fasilitas pengecekan nomor agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya. Pemilik identitas berhak meminta pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa persetujuan.

“Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan terhadap nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan,” ucap Meutya.

Dalam aspek pelindungan data, Meutya menekankan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan.

“Pemerintah juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” ujar Meutya.

Untuk menjamin kepatuhan, pemerintah menyiapkan sanksi administratif bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban perbaikan atas pelanggaran yang dilakukan.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mengintip Teknologi ai.re Daily dari X2, Softlens Sekali Pakai untuk Mata Sensitif
• 18 jam laluherstory.co.id
thumb
DKI kemarin, banjir Jakarta hingga pemberlakuan WFH dan PJJ
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Persija Rekrut Shayne Pattynama, Jordi Amat Sambut Hangat
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
DJBC: Baru 1% Pelaku Ekspor-Impor Nikmati Jalur Prioritas Bea Cukai
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Jelang Debut Bersama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, John Herdman Ternyata Diam-diam Sudah Ketahui Kekuatan 2 Tim Ini
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.