SIM Keliling Layani Perpanjangan SIM di Jakarta dan Penyangga Sabtu Ini

viva.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling masih menjadi pilihan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Fasilitas ini dinilai membantu, terutama bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM di akhir pekan.

Pada Sabtu, 24 Januari 2026, Polda Metro Jaya menyiagakan lima unit mobil SIM Keliling di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Penempatan unit layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM secara lebih praktis.

Baca Juga :
SIM Keliling Buka Layanan Jumat Ini, Titik Jakarta hingga Bandung
SIM Keliling Tersedia di Lima Wilayah Jakarta, Catat Lokasinya

Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dipantau VIVA Otomotif, layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta Selatan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, masyarakat Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk wilayah Jakarta Barat, mobil SIM Keliling beroperasi di Kampus Anggrek Binus. Adapun warga Jakarta Utara dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM yang tersedia di LTC Glodok.

Sementara itu, masyarakat Jakarta Timur bisa mengurus perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung. Seluruh titik layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan kuota antrean yang dibatasi.

Selain melayani wilayah ibu kota, layanan SIM Keliling juga tersedia di daerah penyangga. Di Bandung, masyarakat dapat mendatangi King’s Shopping Centre dan Dago Plaza dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Bagi warga Bogor, layanan perpanjangan SIM tersedia di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan lebih panjang, yakni pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sementara itu, masyarakat Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Kantor Kecamatan Bekasi Barat yang beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Perlu dicatat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah berakhir, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti tahapan ujian teori dan praktik.

Untuk mengajukan perpanjangan, pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

Baca Juga :
SIM Keliling Layani Perpanjangan di Sejumlah Titik Jakarta Hari Ini Rabu 21 Januari 2026
Urus Lebih Ringkas, Mobil Layanan SIM Keliling Hadir Selasa Ini
Tak Perlu Antre Panjang, SIM Keliling Menyapa Jakarta Hari Ini

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Momen Megawati Rayakan HUT ke-79, Dikelilingi Trah Soekarno
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Belasan Titik Banjir di Tangerang Selatan Mulai Surut
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Donetsk Jadi Titik Mati: Perundingan AS–Rusia–Ukraina Ambruk, Trump Guncang NATO
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Panduan Memilih Besi Plat untuk Rumah dan Proyek: Jenis, Fungsi, dan Tips Pemilihan
• 5 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Benteng Pendem Ambarawa Kembali Dibuka untuk Pengunjung
• 11 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.