Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling masih menjadi pilihan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Fasilitas ini dinilai membantu, terutama bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM di akhir pekan.
Pada Sabtu, 24 Januari 2026, Polda Metro Jaya menyiagakan lima unit mobil SIM Keliling di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Penempatan unit layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM secara lebih praktis.
Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dipantau VIVA Otomotif, layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta Selatan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, masyarakat Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk wilayah Jakarta Barat, mobil SIM Keliling beroperasi di Kampus Anggrek Binus. Adapun warga Jakarta Utara dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM yang tersedia di LTC Glodok.
Sementara itu, masyarakat Jakarta Timur bisa mengurus perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung. Seluruh titik layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan kuota antrean yang dibatasi.
Selain melayani wilayah ibu kota, layanan SIM Keliling juga tersedia di daerah penyangga. Di Bandung, masyarakat dapat mendatangi King’s Shopping Centre dan Dago Plaza dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Bagi warga Bogor, layanan perpanjangan SIM tersedia di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan lebih panjang, yakni pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sementara itu, masyarakat Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Kantor Kecamatan Bekasi Barat yang beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Perlu dicatat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah berakhir, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti tahapan ujian teori dan praktik.
Untuk mengajukan perpanjangan, pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482292/original/037479500_1769170969-a857488b-ef55-4c30-85ca-3773d120f5f0.jpg)



