Hakim Ketok Darurat Militer Masuk Aksi Pemberontakan, Vonis Bui Eks PM

cnbcindonesia.com
8 jam lalu
Cover Berita
Foto: Mantan Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo (C) tiba di Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk sidang vonis pertamanya dalam kasus pemberontakan pada 21 Januari 2026 di Seoul, Korea Selatan. (via REUTERS/Chung Sung-Jun)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan menyatakan, tindakan deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024 silam sebagai tindakan pemberontakan.

Hakim Ketua Lee Jin-gwan dalam sidang hari Rabu (21/1/2026) itu, menjelaskan dasar hukum aksi yang disebutnya sebagai "Pemberontakan 3 Desember". Yaitu, mengacu pada definisi dalam dalam Pasal 87 Undang-Undang Pidana.

Mengutip The Korea Herald, Pasal 87 Undang-Undang Pidana itu menetapkan, pemberontakan didefinisikan sebagai tindakan kerusuhan untuk menyingkirkan otoritas negara atau mengganggu tatanan konstitusional di seluruh atau sebagian wilayah Korea Selatan.


"Tindakan memproklamirkan dekrit yang tidak konstitusional dan melanggar hukum menyusul deklarasi darurat militer pada 3 Desember, dan memobilisasi pasukan militer dan polisi untuk menduduki Majelis Nasional, Komisi Pemilihan Umum Nasional, dan lembaga-lembaga lainnya, merupakan tindakan pemberontakan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 87 Undang-Undang Pidana," kata Hakim Lee, dikutip dari The Korea Herald, Sabtu (24/1/2026).

Menurut Pengadilan, dekrit tersebut mengabaikan prosedur konstitusional dan secara efektif menangguhkan lembaga-lembaga demokrasi inti, termasuk Majelis Nasional dan sistem multipartai.

Dikatakan Hakim Lee, tindakan seperti penyerangan, intimidasi, atau perilaku lain yang menimbulkan rasa takut. Dia, menambahkan tindakan mantan Presiden Yoon Suk Yeol menyebabkan gangguan serius di bagian-bagian tertentu di negara tersebut.

Melansir CNN Internasional, pemberontakan adalah salah satu tuduhan kriminal terberat di KOrea Selatan. Jaksa Penuntut sendiri telah meminta mantan Presiden Yoon dihukum mati. Putusan atas dakwaan pemberontakan oleh Yoon ini akan dilakukan pada 19 Februari mendatang.

Baca: Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati
Mantan PM Divonis 23 Tahun Penjara

Sebagai buntut dari kasus ini, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis 23 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri (PM) Han Duck-soo. Dia disebut bersalah karena memainkan peran kunci dalam aksi Pemberontakan 3 Desember, dengan membantu mantan presiden Yoon Suk Yeol melakukan darurat militer.

Vonis ini mengejutkan banyak pihak. Karena melampaui tuntutan Jaksa Penuntut yang "hanya" meminta hukuman 15 tahun penjara.

"Sebagai perdana menteri, terdakwa memiliki kewajiban untuk mengungkap kebenaran di balik pemberontakan," kata Hakim Lee saat membacakan putusan.

"Sebaliknya, ia memalsukan dan kemudian menghancurkan dekrit darurat militer setelah kejadian, dan memberikan kesaksian palsu di hadapan Mahkamah Konstitusional untuk melindungi dirinya sendiri," tambahnya.

Putusan ini sekaligus menandai vonis pertama terhadap mantan anggota Kabinet terkait krisis darurat militer Yoon pada tahun 2024. Dan, penetapan yudisial pertama, deklarasi darurat militer tersebut merupakan pemberontakan.

Baca: 6 Ibu Negara Paling Kontroversial di Dunia, Korupsi hingga Hidup Mewah
Efek Jera

Melatarbelakangi vonis ini, Pengadilan mengingatkan sejarah kudeta di Korea Selatan, yang menyebabkan kediktatoran atau konflik sipil berkepanjangan.

Para Hakim juga menekankan, krisis tersebut tidak memakan korban jiwa dan darurat militer hanya berlangsung singkat, adalah hasil keberanian warga, tindakan cepat pembuat Undang-Undang, dan pengendalian diri beberapa perwira militer dan polisi.

Terkejut mendengarkan vonis tersebut, Han hanya dapat menyatakan akan menerima keputusan pengadilan itu.

Baca: Menyemut, Korsel Peringati 1 Tahun Darurat Militer Lengserkan Presiden

(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Eks Presiden Korea Selatan Dijatuhi Hukuman Mati

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cetak ATH Lagi! Harga Emas Antam Akhir Pekan Ini Dijual Rp2.887.000 per Gram
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ikut Jokowi ke Arab, Keterangan Dito Ariotedjo Disebut Kuatkan Bukti Soal Pembagian Kuota Haji
• 19 jam lalusuara.com
thumb
Konsisten Dorong Kemajuan Ekonomi Desa, BRI Raih Penghargaan pada Puncak Hari Desa Nasional 2026
• 21 jam lalufajar.co.id
thumb
Info Penting untuk PPPK Paruh Waktu, Sepekan Lagi ya
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Lula Lahfah Meninggal, Reza Arap: Take Me Instead
• 51 menit lalugenpi.co
Berhasil disimpan.